Secara resmi Pemerintah Indonesia telah membubarkan Hizbut Tahrir. Oleh karena itu, segala aktivitas Hizbut Tahrir termasuk kantornya yang berada di gedung mewah harus dibekukan dan disita.
Baca:
- Hizbut Tahrir Sudah Dibubarkan, FPI Kapan? Wiranto: “Sabar Dulu, Satu-satu”
- Hizbut Tahrir Sudah Dibubarkan, Selanjutnya FPI
Menurut informasi Gerilyawan berikut alamat dan lokasi kantor Hizbut Tahrir:
DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Crown Palace Blok A 25 – 26, Jalan Prof. Soepomo No. 231, Tebet, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870
Telp 021 83787370
https://goo.gl/maps/UU6qhRgiTi32
(Gerpol)