Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, tak bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno yang menyeret Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Mahfud MD memang belum dimintai secara langsung oleh pihak kuasa hukum Habib Rizieq. Tapi dia telah mendapat informasi di beberapa media massa yang mengabarkan, adanya niatan dari Habib Rizieq untuk memintainya sebagai saksi ahli dalam persidangan.
“Intinya, saya sudah mendengar itu dari media massa, tapi resminya belum ada yang menghubungi,” ujar Mahfud MD melalui pesan singkat, Kamis (23/2/2017) malam.
Baca juga:
- Ajiiib, Mahfud MD Diplot Jadi Saksi Meringankan Rizieq
- Alhamdulillah Rizieq Shihab Jadi Tersangka Penghinaan Pancasila
- 15 Laporan Polisi Terkait Fitnah, Penistaan dan Penyerobotan Tanah oleh Rizieq
- Kata Mahfud MD: Dhani dan Rizieq Bisa Dipidana Karena Hina Jokowi
Mahfud tak bersedia menjadi saksi ahli Habib Rizieq. Sejak pensiun sebagai Ketua MK pada 2013 lalu Mahfud menolak menjadi saksi ahli di pengadilan siapa pun.
“Untuk yang kasus HR ini pun saya berposisi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap,” ujar Mahfud.
Sebagai mantan ketua lembaga yudikatif, dia merasa kurang pas untuk menjadi saksi di pengadilan.
“Itu sih tak dilarang, tapi saya sendiri tak mau,” ujar Mahfud.
(tribunnews/gerpol)