Hukum Penistaan Agama Adalah Warisan Imperialisme Inggris Abad 16, Tidak Ada Dalam Quran

812
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Hukuman Pada Mereka Yang di Vonis Menista Agama demi kekuasaan kerajaan Inggris Raya, era Medieval Abad ke 16

Dalam film komedi Amerika Serikat, Monty Python tahun 1979, seorang pria tua dikenai tuduhan dan dihukum karena melakukan penghujatan. Kejahatannya? Mengucapkan nama Yehuwa. Dia menegaskan dia tidak bersalah, tapi orang yang marah sudah siap untuk merajam batu ke arahnya.

Sepertinya kehidupan nyata meniru film itu. Pekan lalu, Irlandia menyelidiki Stephen Fry, seorang penganut agama yang ngomong blak-blakan tentang Agama, hal tersebut termasuk melanggar UU penistaan tahun 2009.

Di Amerika Serikat minggu ini, seorang wanita dihukum karena menertawakan Jaksa Agung, dan menjalani hukuman setahun di penjara.

Hukum penghujatan yang secara historis dimulai di Eropa Kristen sebagai sarana untuk mencegah perbedaan pendapat dan menegakkan otoritas gereja.

Mereka diekspor ke negara-negara mayoritas Muslim melalui imperialisme Inggris. Saat ini, hampir setiap negara berpenduduk mayoritas Muslim yang memiliki undang-undang penghujatan dapat melacaknya kembali ke undang-undang Inggris sejak berabad-abad sebelumnya.

Saat ini, kasus penghujatan menjadi semakin populer sebagai sarana untuk menganiaya kelompok minoritas di negara-negara seperti Pakistan, Arab Saudi dan Indonesia.

Di Pakistan, Ahmadi Muslim terkemuka Tahir Mehdi akhirnya dibebaskan setelah hampir dua tahun dipenjara karena tuduhan penghujatan untuk mengklaim bahwa dia adalah seorang Muslim. Sementara seorang Ahmadi Muslim lain – 81 tahun Shukoor Ahmad – menjalani hukuman penjara delapan tahun karena tuduhan penghujatan yang sama.

Di Arab Saudi, Raif Badawi masih dipenjara karena dugaan penghujatan karena dia atheis. Dan pekan ini di Indonesia, pengadilan menghukum Ahok: gubernur, yang adalah seorang Kristen, menghadapi hukuman penjara dua tahun.
Kejahatan Ahok? Dia mengkritik politisi busuk yang sering memakai ayat Quran untuk membohongi konstituen agar tidak memilih calon gubernur non Muslim, hal tersebut dilakukan karena politisi busuk tersebut biasanya kalah populer dan tidak punya program kerja, sehingga memakai Agama sebagai alat politik.

Dengan meyakinkan dunia bahwa Ahok melakukan penghujatan, Indonesia memalukan dirinya sendiri, melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan ajaran Islam. Sebenarnya, untuk satu hal yang disebut dan diyakini sebagai penghujatan, Quran secara tegas melarang hukuman duniawi.

Benar bahwa Quran tidak mewajibkan umat Islam untuk memilih seorang Muslim atas seorang non-Muslim untuk jabatan duniawi.

Sebaliknya, Quran 4: 59-60 memerintahkan umat Islam: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk memberikan kepercayaan kepada orang-orang yang berhak atas mereka, dan bahwa, ketika kamu menilai di antara manusia, kamu menilai dengan adil … Hai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, dan taatilah Rasul-Nya dan orang-orang yang berkuasa di antara kamu. ”

Dengan demikian, Quran memerintahkan umat Islam untuk menilai dengan adil, bukan Agama. Namun yang banyak beredar justru penghilangan ayat yang penting tersebut. Urusan duniawi dan peribadatan ditanggalkan, dipotong dan ditafsirkan bahwa memilih pemimpin duniawi dan akhirat adalah sama.

Ironisnya, gubernur Kristen yang dituduh menghujat mengutip Al-Quran dengan benar, sementara ulama Muslim yang menghukumnya sendiri salah. Ulama yang mempolitisir Quran tersebut justru seharusnya yang ditahan, dan Ahok harusnya dibebaskan.
Tapi hal itu tidak terjadi, hukum penghujatan tidak untuk melindungi Tuhan: mereka ada untuk melindungi ego rapuh para ulama korup.

Indonesia adalah negara Muslim terbesar di dunia dan telah lama berdiri sebagai mercusuar harapan. Namun keyakinan Ahok, bersamaan dengan penganiayaan kekerasan terhadap Muslim Ahmadi di Indonesia, mengancam masa depan demokrasi yang akan berkembang ini.

Solusinya tertanam dalam kebangkitan kembali Islam sejati berdasarkan model kesuksesan dan reformasi umat Islam yang telah terbukti. Kepemimpinan Muslim harus lebih bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak minoritas agama di negara-negara mayoritas Muslim.

Betapa tragisnya seorang Kristen harus dipenjara karena perbedaan pendapat yang damai, sementara Nabi Muhammad malah menulis dalam sebuah surat bahwa “orang Kristen adalah wargaku dan saya menentang semua hal yang membuat mereka tidak senang”.

Pada tahun 2009, Yang Mulia Khalifah Islam Mirza Masroor Ahmad menyampaikan sebuah pidato penting di Frankfurt, Jerman, di mana dia memohon kebebasan beragama, menyimpulkan: “Para pengikut agama manapun harus dapat menjalankan kebiasaan agama mereka secara bebas; Jika tidak, pemerintah akan mengganggu Agama, di dunia yang beradab ini, gangguan semacam itu akan meniadakan klaim mereka untuk menjadi sekuler dan melaksanakan hak orang lain. ”

Jadi bagaimana adegan penghujatan Monty Python itu berakhir?

Nah, drama Monty Python tersebut berakhir ketika hakim justru memvonis massa yang merajam orang tua tersebut karena dengan tidak sengaja, mereka yang merajam tersebut juga menyebut “Yehuwa”, ketika merajam mereka teriak “Rajam dia, karena telah menyebut nama Yehuwa!” Nah lo, mampus kan?

Pelajaran pentingnya adalah, hukuman yang dijatuhkan berdasarkan pasal penistaan Agama, pada akhirnya akan menghancurkan diri Anda sendiri.

(independent/gerpol)