Penahanan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dianggap sebagai sebuah bentuk produk hukum yang sudah terlanjur sering dilakukan pengadilan di Indonesia.
“Menahan orang di Indonesia itu sudah lazim dan memang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tapi pada prinsipnya sebaiknya tidak dilakukan,” kata perwakilan Institute for Criminal Justice Reform Anggara Suwahju dalam talkshow Polemik, di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
Baca: Ternyata Vonis untuk Ahok Merupakan Supremasi Hakim bukan Supremasi Hukum
Angga melihat masalahnya saat ini adalah bukan boleh atau tidaknya Ahok ditahan, tetapi alasan di balik penahanan tersebut. Pengadilan Tinggi yang memutuskan penahanan itu dinilai Angga tidak memberikan keterangan jelas tentang keadaan apa yang kemudian membuat Ahok ditahan.
“Menurut Pasal 21 KUHAP tidak ada keadaan yang membuat Ahok harus ditahan karena dia datang sidang terus, tepat waktu, kemudian indikasi untuk keluar dari Indonesia seperti indikasi bikin visa, dan keluar negeri ketika sidang itu tidak ada, semua gagal,” jelas dia.
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, terdakwa kasus hukum bisa ditahan dengan empat syarat, yakni memiliki kemungkinan menghilangkan barang bukti, pengulangan kejahatan, kekhawatiran melarikan diri, dan pasal yang punya hukuman lima tahun penjara.
“Buat kami ini mengecewakan karena mestinya pengadilan menjelaskan tentang keadaan tersebut. Bukan hanya pada kasus Ahok ini, kejadian sama juga selalu terjadi pada setiap kasus pidana,” tuntas Angga.
(kompacom/gerpol)