Pada hari ini, Jumat, 7 April 2017, telah dibacakan Putusan DKPP atas laporan dugaan pelanggaran kode etik No.42/DKPP-PKE-VI/2017, yang diajukan oleh Perkumpulan Cinta Ahok terhadap Ketua KPUD DKI Jakarta.
Baca:
- Ini Daftar Dosa Besar Sumarno sebagai Ketua KPU DKI
- Kesaksian Staf Pribadi dan Kakak Angkat Ahok yang Membongkar Kebohongan KPU DKI
- Anies Sandi Datang Telat, Netizen: Habis Ketemu Rizieq FPI Ya? Karena Tidak Nerobos Busway?
- Mampus DKPP Bakal Selidiki Pertemuan KPU DKI dengan Anies
Adapun perbuatan Ketua KPUD DKI Jakarta yang dilaporkan oleh Perkumpulan Cinta Ahok melalui kuasa hukumnya, Gani Djemat & Partners, kepada DKPP yang diduga melanggar kode etik adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta sempat menggunakan foto Aksi Damai 212 sebagai profile picture pada aplikasi Whatsapp miliknya.
2. Bahwa pada saat dilakukan pemungutan suara ulang Pilkada DKI Jakarta di TPS 29 Kalibata, terjadi pertemuan dan pembicaraan antara Ketua KPUD DKI Jakarta dan Saudara Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata.
3. Bahwa pada Rapat Pleno Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua yang diselenggarakan oleh KPUD DKI Jakarta pada tanggal 4 Maret 2017 yang seharusnya dimulai pukul 19.30 WIB tampa alasan yang jelas baru dimulai pukul 20.30 WIB.
Bahwa dalam pembacaan putusan hari ini, Majelis DKPP telah memeriksa dan menyatakan bahwa Ketua KPUD DKI Jakarta telah terbukti melanggar kode etik dalam ketiga perbuatan tersebut.
Adapun pertimbangan hukum putusan tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
– Mengenai Rapat Pleno: Ahok terbukti tiba hadir di tempat acara pukul 18.56 WIB melalui lobby utama, namun panitia penyelenggara terkonsentrasi di Lobby belakang, sehingga tidak mengetahui kedatangan Ahok. Komunikasi perlu diperbaiki, karena KPU sebagai penyelenggara harus menjaga kepercayaan masyarakat.
– Mengenai Pertemuan TPS 29/Kalibata: bahwa pertemuan Ketua KPUD DKI Jakarta dengan Anies Baswedan di TPS Kalibata berpontensi untuk menimbulkan konflik kepentingan yang seharusnya dapat dihindari.
– Mengenai Profile WA 212: Ketua KPUD DKI selaku penyelenggara Pilkada seharusnya memiliki sense of ethics dan menahan diri untuk tidak menggunakan foto aksi damai 212 sebagai profile picture WA.
Dengan demikian, DKPP memberikan putusan terkait hal tersebut di atas pada pokoknya sebagai berikut:
– Ketua KPU DKI Jakarta terbukti melanggar Kode Etik;
– Menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada Ketua KPUD DKI Jakarta.
(gerpol)