Beberapa kasus yang disebut-sebut oleh Media Masa dan/atau Media Sosial bahwasanya SANDIAGA SALAHUDDIN UNO dilaporkan ke Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK) atas beberapa tindak pidana, namun proses hukumnya tidak diketahui perkembangan penanganannya atau jalan di tempat hingga saat ini, seolah-olah SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai orang kuat yang kebal hukum bisa mempengaruhi aparat Penyelidik dan Penyidik, baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Kasus-kasus dimaksud di atas sbb. :
1. Kasus Pidana berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/2078/VI/2011/PMJ/Ditreskrimsus.
Kasus ini yang bertindak sebagai Pelapor adalah Sdr. TRI HARWANTO dan JHONI HERMANTO, sedangkan Terlapornya adalah Sdr. SANDIAGA UNO atas dugaan melakukan Tindak Pidana :
a. Penipuan dan Pemalsuan Dokumen berupa Sertifikat Tanah 20 Ha milik Eduard Suryajaya yang dialihkan ke PT. Pertamina.
b. Kasus korupsi yang konon dilaporkan ke Kejaksaan karena mengalihkan tanah 20 Ha milik Edward Suryajaya dengam menggunakan sertifikat yang diduga palsu karena sertifikat tanah 20 Ha yang asli milik Edward Sutyajaya tetap berada di tangan Edward Suryajaya, atau yang dikenal sebagai kasus korupsi Depo Pertamina Balaraja, yang menyangkut pemilikan tanah seluas 20 ha milik Edward Suryajaya.
2. Kasus Laporan Pidana di Bareskrim Polri.
Kasus pidana ini diketahui melalui Surat Panggilan untuk diperiksa, sesuai dengan Surat Panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri No. : S.Pgl/1430-DP/IX/Dit.1 tanggal 17 September 2010, untuk diperiksa tanggal 20 September 2010, sehubungan dengan duggan telah terjadi Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pembayaran ganti rugi hak atas aset yang diperoleh dalam transaksi antara PT. PANDANWANGI SEKARTAJI/PWS dengan PT. PERTAMINA (Persero), belum diketahui penyelesaian akhirnya.
3. Kasus dugaan korupsi
Kasus dugaan korupsi ini, Sandoaga Uno pernah dipanggil dan diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT. DGI dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan Nazarudin, mantan Bendahara Partai Demokrat dalam pembelian saham perdana PT. Garuda Indonesia, yang pada tanggal 3 Oktober 2013 KPK memeriksa Sandiaga Uno sebagai Saksi untuk Tersangka Nazarudin.
4. Kasus Laporan Polisi No. Pol. : 1616/K/XI/2013/Polres JP, tanggal 7 November 2013.
Kasus pidana ini dilaporkan di Polres Metro Jakarta Pusat, oleh seorang Wanita bernama DINI INDRAWATI SEPTIANI, atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP, yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013, jam 06.30 Wib dan Hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2013, jam 17.00 Wib. Tempat Kejadian Perkara di Gelora Bung Karno, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berdasarkan Surat Panggilan Polsek Tanah Abang dengan judul PRO JUSTITIA, No. : Spgl/ /S-14/III/2017/Sektor TA, tanggal 8 Maret 2017, Polsek telah memanggil : SANDIAGA SALAHUDDIN UNO, laki-laki, Wiraswasta, Alamat Jln. Galuh II, No. 19, Rt.003 Rw. 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menghadap Kanitreskrim selaku Penyidik bernama Kompol Mustakim.
Baca: Ini Bukti Percakapan Whatsapp Sandiaga Mengaku Terlibat Penggelapan Tanah
5. Kasus Laporan Polisi No.: 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 8 Maret 2017.
Kasus pidana ini, Pelapornya adalah Edward Soeryawidjaya, sedangkan Terlapornya adalah SANDIAGA SALAHUDDIN UNO, karena diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan, melanggar pasal 372 KUUP.
Berdasarkan kasus-kasus di atas, TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA (TPDI) mengirimkan surat kepada Kapolri, Pimpinan KPK dan Jaksa Agung (baca: Terkesan Kebal Hukum, TPDI Surati Kapolri, Pimpinan KPK dan Jaksa Agung Segera Usut Kasus Sandiaga Uno)