Polisi masih memeriksa 5 terduga pemufakatan makar yang ditangkap menjelang Aksi 313 di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Satu di antara orang yang ditangkap adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath, yang juga merupakan koordinator Aksi 313.
Jumat (31/3) dini hari, Muhammad Al Khaththath ditangkap di sebuah kamar di Hotel Kempinski, di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Kelima terduga pemufakatan makar yang ditangkap itu diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca:
- Mampus! Peserta Aksi 313 Minta Al Khaththath Dibebaskan Malah Ditahan Polisi
- Anies Merengek Telepon Polisi Minta Tangguhkan Penahanan Al-Khathtath
- Breaking News: Komandan FUI dan Aksi 313 Ditangkap Polisi di Hotel Mewah
Untuk mengetahui bagaimana pemeriksaan yang dijalani Muhammad Al Khaththath setelah dikenai tuduhan makar, KompasTV berbincang dengan Kapitra Ampera dari tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Argo Yuwono membeberkan bukti-bukti yang menjadi dasar ditangkapnya Muhammad Al Khaththath bersama empat orang lainnya dan dikenai pasal dugaan makar.
Argo Yuwono mengatakan, ada topik pembicaraan di antara kelima orang itu dan ada juga hasil dari pembicaraan tersebut.
Topik yang dibicarakan, menurut Argo Yuwono, yaitu untuk melengserkan pemerintah yang sah, memaksa menduduki Gedung DPR/MPR, serta kembali ke UUD’45 yang asli.
Selengkapnya, simak perbincangannya dalam tayangan video di sini.
(tribunnews/gerpol)