Rizieq Tidak Layak Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok, karena Rizieq Dijerat 5 Kasus Ini

1000805
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Ini dia daftar pihak-pihak yang melaporkan Rizieq Shihab. Sebagian besar berdasar pada pidatonya yang selalu menyebarkan ujaran kebencian dan potensial untuk menimbulkan konfik di antara masyarakat. Semoga lekas 'terpanah' ya si Rizieq ini.

Jakarta-Sidang kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok memasuki sidang ke 12.

Sidang yang akan dilaksakan pada Selasa 28/02/2017 bertempat di aula Kementrian Pertanian Cilandak Jakarta Selatan itu dijadwalkan akan menghadirkan dua saksi ahli yang akan dimintai keterangan dalam persidangan. Salah satu saksi ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas rekomendasi MUI adalah Rizieq Shihab, Imam Besar FPI yang gagal menjadi Imam Besar umat Islam akibat perselingkuhannya dengan Firza Husein. (baca: Rizieq bukan Ahli Agama, tapi Ahli Menghasut Ini Buktinya!)

Padahal Imam Besar FPI ini, Rizieq Shihab tersangkut lima kasus. Kelima kasus itu tengah diproses penyidik.

“Rizieq Shihab ada beberapa kasus dilaporkan kepada Polri,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.

Baca juga:

Kasus pertama yang dilaporkan terkait dugaan penghinaan terhadap Pancasila sebagai lambang negara. Laporan ini dilayangkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jabar.

Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Sudah ada 25 saksi yang diperiksa. Saat ini sedang koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ucap dia.

Kedua, ceramah Rizieq yang menyinggung soal mata uang berlogo palu arit. Menurut Tito, polisi menindaklanjuti masalah ini karena adanya laporan dari masyarakat. “Sekarang masih proses, memeriksa saksi-saksi,” terangnya.

Ketiga, kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Rizieq. Kasus ini dilaporkan oleh pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PP PMKRI).

Rizieq dalam ceramahnya yang beredar di media sosial diduga menodakan agama. Dalam kasus ini, Tito mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Setelah itu baru gelar perkara menentukan apa bisa dinaikan ke penyidikan, atau diberhentikan di penyelidikan,” ujar dia.

Keempat, kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ceramahnya yang menyebut Kapolda Metro Jaya otaknya seperti hansip.

Menurut tito, ucapan Rizieq itu membuat para hansip bergerak melaporkan dugaan penghinaan itu ke kepolisian.

Kelima, kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein. Tito menyebut kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Kasus dengan Firza masih pemeriksaan ahli digital forensik, apakah foto itu benar atau tidak. Kemudian akan ditingkatkan apakah akan ada tersangka atau tidak,” kata Tito.

(metrotvnews/gerPol)