Irena Handono, salah seorang saksi pelapor Ahok, yang terbongkar kebohongannya karena mengaku mantan biarawati, terancam masuk penjara karena memberikan kesaksian palsu.
Menurut kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat, keterangan saksi kedua Irena Handono banyak bersifat palsu dan fitnah.
Pertama, ia menuduh Ahok merubuhkan masjid. Padahal proses tersebut belum selesai bahkan masjid itu mau dibangun lebih bagus lagi.
Kedua, Irena menuduh Ahok tak memperbolehkan kegiatan Islam di Monas, sementara kegiatan Kristen boleh. Padahal tidak boleh semuanya kecuali kegiatan kenegaraan di Monas.
Ketiga, saat Ahok menjabat tiap hari Jumat, tak boleh pakai-pakaian Muslim, padahal tidak pernah ada larangan tersebut.
Keempat, Irena juga bilang orang Kepulauan Seribu ketakutan karena sudah diberi insentif program ikan kerapu dari Pemprov. Padahal keterangan ini tidak berdasar.
Kuasa hukum menekankan, saksi Irena terlalu banyak memotong perkataan Ahok tanpa memahami konteks tiap-tiap pembicaraan Ahok di tiap video yang sering diunggah oleh Pemprov. DKI.
Kuasa Hukum juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa Irena adalah saksi palsu karena keterangan-keterangannya bohong padahal sudah disumpah. Majelis Hakim sudah menerima permintaan kuasa hukum untuk menyatakan bahwa Irena adalah saksi palsu. Majelis hakim bilang akan memproses permintaan tersebut dengan konsekuensi proses persidangan bisa terhenti.
Kuasa hukum juga akan melaporkan Irena ke Polda Metro Jaya karena keterangannya penuh kebohongan, fitnah, dan memiliki kecenderungan character assasination.