Badan Reserse Kriminal Polri berencana memeriksa calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Sylviana Murni. Pasangan calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011. (Astaghfirullah, Ternyata Sylviana, Cawagub AHY Terlibat Korupsi Masjid)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, pemanggilan Sylvi akan dilakukan langsung oleh Mabes Polri, tanpa meminta izin Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, karena tak diatur dalam undang-undang. (Setelah Dalang Makar, Sekarang AHY-Sylvi Dalang Penistaan Agama yang Dituduhkan ke Ahok)
“Pemanggilan tidak ada masalah. Kami panggil saja, tidak harus izin (KPU DKI),” ujar Rikwanto kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (14/1).
Meski tak ada aturan untuk izin lebih dahulu kepada KPU DKI, Rikwanto mengatakan, Bareskrim Polri akan mengabarkan kepada KPU DKI terkait pemanggilan Sylvi. Hal itu dilakukan dalam bentuk koordinasi antarinstansi. (Suami Sylviana, Ternyata Donatur Makar dan Isu SARA)
Lebih lanjut, Rikwanto menuturkan, kepolisian belum mengeluarkan jadwal resmi pemanggilan Sylvi sebagai saksi. Ia berkata, sampai sata ini penyidik Direkorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut.
“Penyidik belum memberi informasi perkembangan kasus. Minggu depan mungkin kami sampaikan oleh Ditipikor Bareskrim Polri,” ujarnya.
Pembangunan Masjid Al Fauz dimulai saat kursi wali kota Jakarta Pusat masih dijabat oleh Sylviana Murni. Calon wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menjabat sebagai wali kota Jakarta Pusat pada 2008 hingga awal November 2010. Jabatan itu kemudian dilanjutkan oleh Saefullah. (Dosa-Dosa Korpus Sylviana, Cawagub AHY)
Peletakan batu pertama Masjid Al Fauz dilakukan pada awal Juni 2010. Sementara proses pembangunannya rampung pada akhir Desember 2010. (Ini Penampakan Masjid yang Dananya Dikorupsi Sylviana, Cawagub AHY)
Masjid Al Fauz diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 milhar. (Oon! Ditanya “Orang Asing” Sylviana Jawab “Kerang Ijo”)
Badan Pemeriksa Keuangan tengah memeriksa proyek tersebut. Sebanyak 20 saksi juga telah diperiksa. (Netizen Bongkar Kebohongan AHY-Sylvi Soal Program Bagi-Bagi Duit)
Terkait proses hukum yang diduga menjerat Sylvi, mantan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menerbitkan Surat Edaran Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014. Surat itu menyebut bahwa seluruh laporan terhadap calon kepala daerah, termasuk wali kota, bupati dan gubernur, yang menjadi terlapor saat memasuki tahapan pilkada dan masa pendaftaran harus ditangani selesai pilkada.
Namun dalam kasus Ahok, Surat Edaran Peraturan Kapolri itu tidak diberlakukan. Proses hukum Ahok malah dipercepat. Demi asas keadilan, maka, Sylviana hampir pasti akan segera diagarap polisi. Korupsi masjid benar-benar memalukan. (cnnindonesia/gerpol)