Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan membuka kemungkinan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan simbol negara, Pancasila.
“Kita sedang lebih melengkapi bukti-bukti lain, dan dalam waktu dekat bersangkutan akan dijadikan tersangka,” kata Anton di Mapolda Jabar, Jumat (13/1).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik sendiri sudah melangsungkan gelar perkara usai pemeriksaan pertama pada terlapor, Rizieq. Pentolan FPI ini diperiksa kali pertama sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya.
“Gelar perkara sudah kami lakukan kemarin malam. Hasil dari gelar perkara, kita ternyata harus memeriksa beberapa saksi lagi dimintai keterangan untuk melengkapi,” kata Yusri di tempat sama.
Penyidik pun akan memanggil saksi ahli dan pemberi izin acara saat kegiatan dakwah Rizieq digelar di Lapang Gasibu Kota Bandung pada 2013 lalu.
“Nanti akan ada gelar perkara kedua, baru nanti akan tahu hasilnya seperti apa. Kalau memenuhi tentu akan ditingkatkan ke penyidikan,” tekannya.
sumber medeka.com, liputan6.com, news.viva.co.id