Kapolri: Pelaku Bom Panci Bandung Pernah Divonis 3 Tahuan Penjara

498843
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Surabaya – Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pelaku bom panci di Taman Pendawa Bandung seorang residivis 2011. Menurutnya, pelaku pernah ditahan karena pernah ikut latihan teror di Janto, Aceh Besar 2011 lalu dan divonis 3 tahun penjara.

“Yang bersangkutan ini sudah diketahui identitasnya, dia sudah di-profile pernah ikut latihan di Aceh Janto, Aceh Besar dan dulu saat itu saya pimpin operasinya tahun 2011, saat itu tertangkap sekitar 70 orang di dalamnya termasuk dia. Dulu masuk dalam jaringan JAD,” kata Tito usai menjadi salah satu penguji Menteri PAN dan RB dalam sidang terbuka S3 Ilmu Ekonomi Islam di Kampus C Unair Surabaya, Senin (27/2/2017).

“Jadi yang bersangkutan sudah diketahui identitasnya dan sudah divonis 3 tahun dan bebas,” imbuhnya.

Baca Juga:

Saat itu kata Tito, tertangkap sekitar 70 orang termasuk di dalamnya pelaku bom Taman Pandawa.

“Dulu masuk dalam jaringan JAD (Jamaah Ansyaru Daulah) Bandung afiliasi ke Aman Abdurrahman (Maman). Jadi dalam peta jaringan teror, yang bersangkutan sudah pernah ditangkap, kita tahu profilnya dan sekarang tim sedang melakukan pendalaman terhadap jaringan yang lain,” ungkap Tito.

Selain identitas pelaku bom yang meninggal dalam perjalanan, Tito mengaku sudah mengantongi identitas satu pelaku lainnya yang kabur.

“Yang satu melarikan diri tapi sudah kita tahu identitasnya,” tutup Tito.

 

(gerpol)