Juru bicara tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Emmy Hafild, mengklaim tidak ada cara lain untuk menyelamatkan Teluk Jakarta selain reklamasi.
Emmy Hafild yang juga mantan Direktur Walhi dan Direktur Eksekutif Greenpeace Asia Tenggara menegaskan jika reklamasi tidak dilakukan, maka masyarakat yang tinggal di sekitar sana akan menghadapi bencana.
Berikut rilis yang kami terima:
REKLAMASI DILAKUKAN UNTUK SEBESAR-BESARNYA KEPENTINGAN WARGA JAKARTA
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam masa pemerintahannya, memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk melayani seluruh warga Jakarta demi kepentingan warga Jakarta.
Baca juga: Awalnya KPU DKI Patuh dengan aturan, tiba-tiba berubah melanggar semua aturan. siapa otak dibalik mereka?
Menanggapi putusan PTUN pada Kamis (17/3/2017) yang mencabut ijin reklamasi 3 pulau di teluk Jakarta yakni pulau K, I, dan F, pasangan Ahok-Djarot menyatakan menghormati putusan hokum PTUN dan menghargai segala upaya yang telah dilakukan warga masyrakat setempat. Namun, ada sejumlah hal yang perlu diketahui bersama untuk menghindari kesalahpaman yang mungkin terjadi.
1. Gubernur DKI Jakarta adalah ekskutor dari suatu perencanaan yang sudah dibuat bertahun-tahun sebelumnya. Reklamasi sudah digagas dan terjadi sejak tahun 1972. Bahkan, Ancol, Dunia Fantasi, Pantai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, Greenbay, Inti Land juga adalah produk reklamasi.
2. Pembangunan tanggul dan 17 pulau buatan yang sudah digagas sejak tahun 1995 di era pemerintahan Presiden Soeharto dan dikuatkan dalam bentuk Kepres, kemudian berubah menjadi Jakarta Coastal Defence Strategy pada tahun 2011 dan terakhir menjadi National Capital Integrated Development ( NCICD ) yang ditandatangani Hatta Radjasa pada tahun 2014 sebagai Menko Perekonomian di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
3. Ijin prinsip Reklamasi untuk pulau D dikeluarkan Gubernur Sutyoso pada tahun 2007, sedangkan pulau C dan G dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo di bulan September 2012, atau hanya sehari sebelum serah terima jabatan. Reklamasi Pulau H bahkan sudah selesai sejak era Gubernur Fauzi Bowo dan telah dibangun villa eksklusif .
4. Untuk menghindari gugatan hukum seperti yang diatur dalam undang-undang baru ketika itu, yakni UU. No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka setelah 2 tahun didiamkan, Gubernur Basuki lantas mengeluarkan ijin operasional untuk pulau G, C dan D dengan syarat bahwa pendapatan dari proyek tersebut akan lebih banyak ditujukan untuk pemda agar bisa digunakan lebih banyak untuk kepentingan masyarakat Jakarta.
5. Debagai eksekutor, Gubernur Basukit berusaha maksimal agar pantai Utara Jakarta bisa layak huni. Kawasan ini sudah tercemar oleh logam-logam berat seperti Mercuri, Cadmium dan Timbal. Selama 2 dekade, permukaan tanah di wilayah tersebut juga mengalami penurunan akibat abrasi hingga mencapai 1,5 meter di bawah permukaan tanah. Bahakan tahun 2025 diperkirakan pantai utara Jakarta berada 2,5 meter dari permukaan laut. Hal inilah yang menyebabkan sekitar 250.000 warga yang mendiami wilayan ini tak terus terancam oleh bencana ganda ( baik dari laut dan darat )yakni ancaman rob dan banjir dari 13 sungai yang mengairi Jakarta yang datang secara bersamaan.
6. Reklamasi diperlukan agar ada sumber biaya untuk membuat tanggul di sepanjang pantai guna melindungi warga dari banjir rob, sekarang juga ( darurat )
7. Reklamasi juga diperlukan agar ada dana untuk menata kampong nelayan Muara Angke, Kamal Muara, dsb menjadi kampung yang lebih modern, bersih dengan sanitasi yang lebih baik. Pada prinsipnya Gubernur Basuki mengingkan ada kampung nelayan yang layak huni serta menjadi pusat perikanan modern terbesar di Asia Tenggara
8. Reklamasi diperlukan untuk membiayai riset dan penelitian serta pembuatan tanggul laut ( Giant Sea Wall ) untuk menampung 13 air sungai Jakarta agar dapat mengalir bebas ke laut dan dibersihkan, didaur ulang sehingga Jakarta mempunyai sumber air tawar untuk PAM.
9. Reklamasi diperlukan agar Hutan bakau dapat ditumbuhkan kembali menjadi sabuk hijau laut Jakarta untuk terutama di kawasan yang mengalami pencemaran logam berat. Perlu diketahui, logam-logam berat yang mencemari daratan berlumpur di kawasan pantai Utara Jakarta harus selalu dalam kondisi terendam air. Jika area daratan berlumpur ini mongering, maka logam-logam berat ini akan bereaksi dengan udara atau teroksidasi dan sangat beracun jika terhirup manusia. Ini tentunya sangat membahayakan kehidupan manusia di wilayah itu. Sabuk hijau juga diperlukan untuk menyaring polutan dari darat.
10. Reklamasi diperlukan untuk mengkoreksi kesalahan yang lalu dimana nelayan digusur untuk pembangunan Ancol dan perumahan mewah. Dibawah Gubernur Basuki, reklamasi adalah untuk warga DKI dari semua kelas.
11. Reklamasi dibutuhkan agar pertumbuhan Jakarta terpusat di Utara sehingga pemerintahan DKI dapat menata kembali bagian Selatan Jakarta yang merupakan daerah resapan air. Guberhur Basuki berencana untuk membuat RTH ( Ruang Terbuka Hijau ) dan Hutan kota serta waduk di banyak wilayah Selatan Jakarta.
12. Pemerintah juga telah menyiapkan 4 sistem skema yang memungkinkan warga/ nelayan/ buruh nelayan mendapat tempat tinggal yang layak
Baca: Lawan Ahok Bukan Cuma Anies, Tapi KPU Juga. Ini Buktinya
A. Subsidi penuh bagi tidak mampu, penghasilan dibawah Rp. 1 Juta, penyewa hanya dikenakan uang kebersihan Rp.5000 – Rp. 8000/ hari, sewa seumur hidup, boleh diturunkan ke anak cucu, tidak akan digusur kalau tidak mampu bayar, 6-10 bulan gratis, sampai penghasilan stabil. Tidak boleh dialihkan kepada orang lain.
B. Subsidi sebagian : bagi yang penghasilan UMP, bayar sewa Rp. 300.000/ bulan, sewa seumur hidup, bisa diturunkan ke anak cucu, 6-10 bulan gratis, tidak akan diusir sampai penghasilan stabil. Tidak boleh dialihkan kepada orang lain.
C. Sewa beli: bagi yang penghasilan di atas UMP, sampai Rp. 19 juta, sistem sewa beli. Bayar sewa dari Rp. 450.000 – Rp. 600.000 per bulan, untuk jangka wakyu tertentu, dapat tanda lunas dan HGB. Hanya boleh dijual kepada Pemda DKI.
D. Bagi yg penghasilan Rp. 10 juta ke atas: Kredit rumah susun lewat KPR.
E. Rumah Kos: yg punya tanah 200 m, SHM , dibantu membangun rumahnya untuk tempat kos. Kredit bangun. Yg belum punya SHM atau HGB, dibantu urus sertifikat.
F. Mes untuk pekerja: dibangun di lokasi industri, pabrik, pengolahan ikan Muara Angke, khusus bagi pekerja musiman yang tidak punya keluarga dan bukan penduduk DKI atau penduduk DKI yang rumahnya jauh dari tempat kerja. Ini berbentuk seperti asrama, satu kamar bisa untuk 4-6 orang.
13. Akhir kata reklamasi adalah untuk kepentingan warga DKI terutama nelayan dan untuk menyelamatkan Water Front Jakarta agar tidak ditinggalkan.
Jika kita sudah menjual berjuta-juta kubik pasir untuk mereklamasi pantai negara lain seperti Singapore sehingga Changi dan wilayan lain menjadi daratan yang indah, modern dan tertata, mengapa kita melarang Gubernur DKI melaksanakan reklamasi untuk membuat Pantura DKI sama seperti Singapore?
(gerpol)