Kata Mahfud MD: Dhani dan Rizieq Bisa Dipidana Karena Hina Jokowi

1496179
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Jakarta- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai musisi Ahmad Dhani dan Imam Besar FPI Habib Rizieq bisa diproses secara pidana karena orasi mereka saat demonstrasi 4 November lalu.

Pasalnya, kedua tokoh itu melontarkan pernyataan yang menghina Presiden Joko Widodo.

“Ya pasca 411 saya bilang Rizieq dan Dhani juga sama-sama lakukan penghinaan terhadap Presiden, bisa ditersangkakan,” tulis Mahfud MD dalam akut Twitter-nya, @mohmahfudmd yang dikutip JPNN, Jumat (18/11).

Baca juga:

Mahfud menjelaskan, siapapun yang melakukan penghinaan terhadap Presiden RI bisa dipidana. Termasuk kabar Ahmad Dhani dan Rizieq yang berorasi dengan nada menghina Presiden Jokowi.

Sementara soal laporan kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang ikut demo dan dinilai menghasut, Mahfud menilai, keduanya tak bisa dipidana. Namun, sebagai petinggi lembaga legislatif mereka tidak etis ikut serta dalam aksi tersebut.

“Kalau Fadli & Fahri hanya tak layak ikut demo,” lanjut Mahfud dalam tweet yang sama.

Beragam tanggapan netizen dari cuitan Mahfud. Bahkan cuitan itu diretweet sebanyak 532 kali dan dilike sebanyak 265 kali.

Ahmad Dhani memang telah dilaporkan oleh ormas pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya. Pentolan Dewa 19 itu dinilai telah menghina Presiden Jokowi saat berorasi di demo 4 November lalu. Laporannya tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

(jpnn/gerpol)