Kepergok! Sylviana Kampanye di Masjid

490472
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Sylviana ketangkep kampanye di dalam di Masjid Al Karomah, Cawang, Jakarta Timur, Ahad (22/1/2017).

Sylviana Murni, Cawagub Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepergok kampanye di dalam masjid. Tersangka kasus korupsi masjid al-Fauz ini tidak punya malu malah kampanye di dalam masjid. Sylviana Murni kampanye berkedok acara Maulid Nabi Muhammad di Masjid Al Karomah, Cawang, Jakarta Timur, Ahad (22/1/2017).

Sebelum kedatangan Sylviana, ibu-ibu memainkan hadroh atau seni musik. Ketika Sylviana sampai, para pemain hadroh langsung pergi karena tugasnya sudah selesai dan tak sabar ingin menikmati santap siang yang terlewat sejak pagi.

Sebelum menyampaikan sambutannya, Sylviana sempat mengecek mikrofon yang digunakannya dengan menyebut nomor pemilihannya.

“Cek 1 saja, 2 sama 3 enggak usah,” celetuk pembawa acara.

Sylvi kemudian menyebut sejumlah programnya, antara lain pembangunan rumah sakit tipe D di setiap kecamatan di Jakarta, menyejahterahkan guru-guru madrasah dan pembangunan infrastruktur untuk kelompok nonprodukti, yaitu lansia dan balita.

Belum sampai dua menit menyampaikan programnya, Sylvi tiba-tiba pamit kepada ibu-ibu yang menunggunya sejak siang.

Kata Sylviana, jadwalnya yang padat membuatnya tak bisa tinggal mendengarkan ceramah ustazah Aisyah. Ia pun hanya meminta doa kepada ustazah Aisyah sebelum meninggalkan masjid.


Berita Pilihan Terkait Kasus Korupsi Sylviana

Padahal kampanye dalam masjid dan tempat-tempat ibadah lainnya dilarang. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hal-hal yang dilarang pada saat kampanye adalah: a.mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;

c. melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d.menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik; e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum; f.mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; i. menggunakan tempat ibadahdan tempat pendidikan; j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; k.melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (kompas.com/beritasatu.tv/hukumonline/gerpol)