Ketua KPU DKI Sumarno Divonis Melanggar Kode Etik!

1235
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Sidang kode etik DKPP hari ini pembacaan putusan dan memutuskan, Ketua KPU DKI telah melanggar kode etik dan diberi peringatan!‬

‪Ketua KPUD dinyatakan bersalah oleh DKPP dengan dikasih sanksi peringatan karena‬
‪1. Pemasangan foto 212 di profil Facebooknya
‪2. Ketidakprofesionalannya dalam menyelenggarakan acara debat hingga merugikan paslon Nomor 2
‪3. Ada pertemuan dengan anies di TPS saat pencoblosan ulang sedang berlangsung

Berikut ini kutipan lengkapnya:

Pada hari ini, Jumat, 7 April 2017, telah dibacakan Putusan DKPP atas laporan dugaan pelanggaran kode etik No.42/DKPP-PKE-VI/2017, yang diajukan oleh Perkumpulan Cinta Ahok terhadap Ketua KPUD DKI Jakarta.

Adapun perbuatan Ketua KPUD DKI Jakarta yang dilaporkan oleh Perkumpulan Cinta Ahok melalui kuasa hukumnya, Gani Djemat & Partners, kepada DKPP yang diduga melanggar kode etik adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta sempat menggunakan foto Aksi Damai 212 sebagai profile picture pada aplikasi Whatsapp miliknya.

2. Bahwa pada saat dilakukan pemungutan suara ulang Pilkada DKI Jakarta di TPS 29 Kalibata, terjadi pertemuan dan pembicaraan antara Ketua KPUD DKI Jakarta dan Saudara Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata.

3. Bahwa pada Rapat Pleno Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua yang diselenggarakan oleh KPUD DKI Jakarta pada tanggal 4 Maret 2017 yang seharusnya dimulai pukul 19.30 WIB tampa alasan yang jelas baru dimulai pukul 20.30 WIB.

Bahwa dalam pembacaan putusan hari ini, Majelis DKPP telah memeriksa dan menyatakan bahwa Ketua KPUD DKI Jakarta telah terbukti melanggar kode etik dalam ketiga perbuatan tersebut.

Adapun pertimbangan hukum putusan tersebut pada pokoknya sebagai berikut:

– Mengenai Rapat Pleno: Ahok terbukti tiba hadir di tempat acara pukul 18.56 WIB melalui lobby utama, namun panitia penyelenggara terkonsentrasi di Lobby belakang, sehingga tidak mengetahui kedatangan Ahok. Komunikasi perlu diperbaiki, karena KPU sebagai penyelenggara harus menjaga kepercayaan masyarakat.

– Mengenai Pertemuan TPS 29/Kalibata: bahwa pertemuan Ketua KPUD DKI Jakarta dengan Anies Baswedan di TPS Kalibata berpontensi untuk menimbulkan konflik kepentingan yang seharusnya dapat dihindari.

– Mengenai Profile WA 212: Ketua KPUD DKI selaku penyelenggara Pilkada seharusnya memiliki sense of ethics dan menahan diri untuk tidak menggunakan foto aksi damai 212 sebagai profile picture WA.

Dengan demikian, DKPP memberikan putusan terkait hal tersebut di atas pada pokoknya sebagai berikut:

– Ketua KPU DKI Jakarta terbukti melanggar Kode Etik;
– Menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada Ketua KPUD DKI Jakarta.

(gerpol)