Kiai Ishomuddin: Hakim Agar Memutuskan Perkara Ahok Seadil-adilnya

881
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Kyai Ishomuddin Rais Syuriah PBNU

JAKARTA-Ahli Agama Islam dengan spesialisasi bidang Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih, Kiai Ahmad Ishomuddin berharap majelis hakim bersikap seadil-adilnya dalam memutus perkara dugaan penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Hal ini penting agar jangan sampai majelis hakim berbuat zolim dengan menghukum orang yang benar dan melepas orang yang salah.

“Dalam Alquran ada terjemahan ‘Janganlah kebencianmu kepada satu kaum membuat kamu bersikap tidak adil’. Tabayyun atau klarifikasi itu merupakan pintu menuju keadilan. Sedangkan keadilan adalah roh daripada hukum. Dan hukum adalah benteng terakhir negara,” ujar Kiai Ishom di Jakarta.

Seperti diketahui, Kiai Ishom yang juga Dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Bandar Lampung ini menjadi saksi ahli yang dihadirkan Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP dalam persidangan ke-15 di pengadilan belum lama ini.
Menurutnya, keputusannya menjadi saksi ahli agama dalam sebuah persidangan untuk sebuah peristiwa yang sedang dipersengketakan oleh masyarakat Indonesia memang sebuah keharusan. Karena menjadi problem besar, bukan saja bagi Ahok, tetapi bagi seluruh bangsa Indonesia jika anak bangsa terus menerus berdebat mengenai satu hal yang tidak dipahami hakekatnya.

“Masing-masing saling mencakar berebut benar. Karenanya, harus dilihat kembali mengenai proses-proses menuju sebuah kesimpulan yang adil dan benar. Bahwa Pak Ahok dipersalahkan, itu juga harus melalui proses yang benar sebelum membuat kesimpulan bersalah,” jelasnya.

Ahli Tafsir ini menilai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat terburu-buru mengeluarkan pendapat keagamaannya. Pasalnya, keputusan ini hanya merujuk pada video pendek berdurasi 13 detik.

Semestinya, keputusan yang dibuat MUI harus melihat keseluruhan video berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. “Sebab kita akan kehilangan kontek dan tidak akan memahami keseluruhan latar belakanganya kalau kita terlalu terpaku pada video parsial 13 detik itu,” terangnya.

Selain terburu-buru, Wakil Ketua Fatwa MUI ini melihat sejumlah proses yang mendasari keluarnya sikap dan pendapat keagamaan MUI itu tidak melalui proses yang benar.

Baca:

Indikasinya, terangnya, tanpa melalui proses tabayyun. Padahal klarifikasi itu sangat penting dilakukan apalagi menyangkut nasib orang lain. “Proses yang benar untuk suatu berita, apakah berita benar atau tidak, harus melalui proses-proses klarifikasi terlebih dahulu. Misalnya, Pak Ahok sebagai orang yang mengucapkannya di hadapan umum, apakah memiliki niat menistakan Alquran Surat Al Maidah 51 atau tidak, apakah bermaksud menista ulama atau tidak, itu seharusnya dia dipanggil terlebih dahulu, lalu diberi waktu yang cukup untuk memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksudkan oleh hatinya pada waktu itu,” ucapnya.

Menurutnya, proses tabayyun ini penting untuk mencapai sebuah penilaian yang adil, jujur dan obyektif. Karena itu, apabila proses klarifikasi ini tidak dilakukan maka keadilan sebagai roh dari hukum itu terabaikan. “Bahkan boleh jadi, keputusan yang diambil bahwa Ahok bersalah adalah sebuah kesalahan itu sendiri yang berakibat menzolimi Ahok. Dan ini seharusnya tidak boleh terjadi. Saya berkeyakinan bahwa ada sejumlah proses tidak dilalui yang mendasari keluarnya sikap dan pendapat keagamaan MUI itu,” imbuhnya.

Karena itu, Kiai Ishom pun tidak mengerti bagaimana MUI bisa menyimpulkan menodai ulama. Ini melanggar suatu kaidah dalam agama (tidak diperkenankan menyandarkan suatu kata/kalimat kepada orang yang tidak mengucapkannya). “Jadi, saya katakan MUI terburu-buru dan tidak melalui jalur tabayyun . Padahal tabayyun harus dilakukan untuk mencapai keadilan. Sedangkan Islam dan umat Islam harus bersikap seadil-adilnya meskipun dalam batinnya ada rasa benci,” tegasnya.

Dia menjelaskan, kehadirannya dalam sidang Ahok sebagai saksi ahli agama merupakan kesadaran hukum sebagai WNI. Dengan harapan, memberi solusi terhadap masalah yang menimpa bangsa Indonesia. “Saya ingin semua pihak menilai segala hal dengan seadil-adilnya atas masalah yang terjadi,” tuturnya.
Sebab, dia tidak ingin masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Islam terus bertikai atas masalah yang samar karena mereka termasuk orang awam.

“Jangankan orang awam, sejumlah ahli yang diajukan, barangkali masih berpikiran samar. Sesuatu yang samar maka wajar apabila menjadi perdebatan. Maka saya adalah seorang ahli agama yang punya spesialisasi di bidang fiqih dan usul fiqih yang sedikit banyak mengerti ilmu tafsir, memberikan penjelasan sejelas-jelasnya secara jujur adil dan ilmiliah memakai referensi tanpa berbohong di hadapan hakim agar Majelis Hakim memutus perkara ini seadil-adilnya,” tegasnya.

Sebagai ahli agama, Kiai Ishom berkeyakinan bahwa Ahok tidak bermaksud dengan sengaja di hadapan umum menistakan agama. Sebab sangat tidak masuk akal dan mustahil, jika Ahok menghina apa yang disucikan dan diagungkan oleh umat Islam yang notabene umat Islam di Jakarta menjadi pemilih utamanya. “Jadi, kalau penghinaan itu dilakukan secara sengaja, tentu Pak Ahok orang yang ingin kalah dan bahkan ingin masuk penjara. Bagi orang yang berakal sehat, ucapan semacam ini tentu tidak masuk akal. Namun apabila, memang Pak Ahok terbukti bersalah harus dihukum, tetapi jika tidak bersalah maka harus dilepaskan,” tuturnya.

Lebih lanjut dia meminta anak bangsa untuk menghentikan perdebatan apakah Ahok bersalah atau tidak. Sebab masalah ini sudah masuk ke pengadilan. “Tunggu saja keputusan yang paling adil dari pengadilan. Hakimlah yang boleh menentukan apakah Pak Ahok bersalah atau tidak,” tuturnya.

Karena sangat tidak patut setiap orang di negeri hukum ini menjadi hakim bagi orang yang diduga belum tentu bersalah. “Kita tidak ingin umat Islam terus menerus buang energi, waktu, biaya dll untuk sebuah kasus yang sumir. Sebab ini mengancam keutuhan negara kalau persoalan ini terus diblow up tanpa jelas ujungnya,” pungkasnya.

(gerpol)