Keterangan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait frasa ‘Fitsa Hats’ dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor ‘Habib’ Novel Bamukmin, tanggal 6 November 2016, berbuntut panjang.
(baca: Novel Bamukmin : Iya Saya Tulis Fitsa Hats)
Menurut pengajar hukum dari Universitas Krisnadwipayana, Petrus Bala Pattyona, keterangan Novel Bamukmin bahwa dirinya baru mengetahui ihwal frasa ‘Fitsa Hats’ saat membaca kembali BAP yang diemail oleh Jaksa adalah bentuk pelanggaran dalam praktek peradilan. “Karena berkas-berkas seorang Terdakwa yang sedang disidangkan, tidak boleh bocor kepada siapapun. Kecuali pihak-pihak yang bersidang seperti penasehat hukum,” kata Petrus.
(baca: Pakar Hukum: JPU Hadirkan Saksi Abal-Abal Dalam Sidang Ahok)
Regulasi yang melarang ‘pembocoran’ BAP kepada saksi seperti Novel ini termaktub dalam pasal 72 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Beleid itu berbunyi, Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya. Oleh karena itu, menurut Petrus, BAP hanya diberikan kepada Terdakwa atau Penasehat Hukum. “Jaksa yang mengirim BAP kepada Habib Novel pun harus diperiksa oleh Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran tersebut,” katanya lagi.
Seperti telah banyak diberitakan, Novel mengakui bahwa setelah memberi keterangan kepada penyidik, BAP tersebut diprint, dikoreksi, dan barulah ditandatangani. Namun pada frasa Fitsa Hats, ia mengaku terlewat dan tak terbaca karena sudah lelah lantaran diperiksa sejak jam 10 pagi hingga 20 malam.
“Terlepas dari waktu pemeriksaan yang panjang dan melelahkan, fungsi sebuah tandatangan pada suatu surat adalah memberi arti bahwa orang yang menandatangani itu membenarkan apa yang ditandatanganinya. Baik dari segi isi, keterangan, dan tanda tangannya,” papar Petrus.
Dalam keterangan Novel kepada wartawan, frasa Fitsa Hats dalam BAP terlewatkan dalam koreksian pertama. Ia baru membaca kembali BAP tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum mengirimkan dokumen tersebut via email pada tanggal 2 Januari jam 23.00.
Sebagai dosen yang juga berpraktek sebagai pengacara, Petrus berpendapat, biasanya saksi yang diajukan jaksa hanya dibriefing secara singkat sebelum sidang. “Mereka [saksi] diingatkan soal inti keterangan yang pernah diberikan dalam BAP. Karena sudah pasti keterangan itu tidak akan jauh beda dengan yang akan muncul dalam persidangan,” kata Petrus.
Pun dari segi status, menurut Petrus, Novel bukanlah saksi fakta dari Pulau Pramuka Ahok berpidato. Dalam keterangan Novel di persidangan, ia mengadukan Ahok ke Polisi karena mendapat sms dan whatsapp (WA) dari masyarakat pulau Pramuka. “Nanti tinggal tinggal diteliti kebenarannya melalui provider, apakah pernah ada sms atau wa,” tutup Petrus.
sumber: Gatra.com