Jakarta – Ketika bersaksi di sidang, Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Novel “Habib Palsu” Chaidir Hasan Bamukmin menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenci Islam.
Menurut Novel, hal itulah yang melandasinya melaporkan Ahok terkait dugaan penistaan agama. “Kalau sekali tidak apa-apa. Saya tahu terdakwa benci Islam,” kata Novel dalam sidang di aula Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017). Novel lalu menyampaikan bahwa pelaporannya ke polisi atas kutipan pidato Ahok tentang Al Maidah ayat 51 tidak terkait politik. Menurutnya, pelaporan itu semata-mata karena dia merasa Ahok menistakan agama. “Hanya Al Maidah (bukan politik),” ucapnya.
Salah seorang kuasa Ahok lalu menanyakan tentang alasan Novel hanya mengutip 29 detik dari video pidato Ahok. Novel beralasan bahwa 29 detik itu merupakan inti dari pidato Ahok. “Saya ambil YouTube, 29 detik karena itu intinya. Buat saya sudah cukup bukti penistaan dan penodaan ada di situ. Lebih banyak yang tersebar viral 29 detik, tidak ada yang saya penggal karena itu viral,” sebutnya.
Usai Novel memberikan kesaksian, majelis hakim pun bertanya pada Ahok selaku terdakwa apakah ada kesaksian Novel yang menurut Ahok kurang sesuai menurut terdakwa. Ahok pun memberikan tanggapan. “Terkait video benar. Salah dia menuduh saya bunuh orang, tafsir Al Maidah, menoda agama, dia bilang saya benci Islam itu salah, kakak saya ada yang Muslim,” sebut Ahok.
Sidang tersebut berlangsung cukup ramai karena majelis hakim kerap kali menegur hadirin yang mengikuti persidangan agar tertib. Ini merupakan sidang keempat Ahok dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang Ahok digelar secara tertutup. Wartawan hanya boleh meliput pembukaan sidang, setelah itu dipersilakan ke luar ruangan. (dhn/fjp)
https://news.detik.com/berita/d-3386557/dituduh-novel-bamukmin-benci-islam-ahok-itu-salah