Jumat, 28 April 2017, DPR memutuskan penggunaan hak angket terhadap KPK. Mesti mendapatkan banyak penolakan, pimpinan DPR, khususnya saudara Fahri Hamzah bersikukuh untuk memuluskan penggunaan hak angket terhadap KPK. Atas hal tersebut, DESK ANTIKORUPSI LAKPESDAM PBNU menyampaikan pandangan sebagai berikut:
1. Hak angket terhadap KPK tidak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. hak angket hanya ditujukan ke pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. KPK tidak termasuk dalam ketentuan pasal tersebut.
2. Proses pengambilan keputusan paripurna dalam hak angket yang diadakan pada Jumat 28 April 2017 tidak memenuhi quorum. Oleh karena itu, hak angket terhadap KPK adalah batal demi hukum.
Baca:
-
Terbongkarnya Sandiwara Gerindra yang Pura-pura Walk-Out Soal Hak Angket KPK via Fadli Zon
-
Saat Rizieq Sembunyi di Kandang Kambing, Alumnus 212 Demo ke Komnas HAM
- Kapolri akan bubarkan HTI
Atas fakta tersebut, DESK ANTIKORUPSI LAKPESDAM PBNU menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam sikap DPR terhadap penggunaan hak angket yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Mendesak DPR untuk menghentikan intervensi dan manuver politik yang kontra-produktif terhadap pemberantasan korupsi.
3. Mendukung KPK untuk tidak memenuhi panggilan angket karena batal demi hukum.
Jakarta, 28 April 2017
DESK ANTIKORUPSI LAKPESDAM PBNU
Rumadi Ahmad
Marzuki Wahid
Hifdzil Alim
(gerpol)