Lawan Ahok Bukan Cuma Anies, Tapi KPU Juga. Ini Buktinya

1096286
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Anies dan Marno bagai Mandor dan Jongos

Nafsu mengalahkan Ahok bukan cuma datang dari Anies Sandi, KPU juga melakukan hal yang sama dengan bukti yang cukup jelas dan publik tau akan hal itu.

Pada tanggal 16 Februari 2017 KPU memberitakan bahwa putaran 2 akan dilanjutkan dengan Penajaman Visi Paslon saja, tidak ada Kampanye seperti pada putaran 1 dimana hal ini berdasarkan PKPU 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat 3 huruf b, yaitu penajaman visi misi dan Program.

Tidak lama kemudian KPU menerbitkan SK berikut ini

Tiba-tiba mengubah aturan yang sudah disepakati dan dijalankan jauh sebelum Pilkada dilaksanakan, perubahan aturan ini sangat mengundang pertanyaan besar. Berdasarkan keputusan KPU juga paslon telah melaporkan Pertanggung Jawaban Administrasi dan Keuangan.

Baca juga: Awalnya KPU DKI Patuh dengan aturan, tiba-tiba berubah melanggar semua aturan. siapa otak dibalik mereka?

Ingat, Jadwal Pilkada DKI hingga putaran kedua telah diputuskan pada tanggal 23 Mei 2016 sebelum Pilkada DKI putaran pertama di mulai. Tahapan, program dan Jadwal sudah dibuat jauh hari sebelum pendaftaran calon Gubernur yang dibuka pada tanggal 14 september 2016.

Jadi saat bakal Calon gubernur mendaftar, dia sudah tau tahapan pilkada DKI sampai putaran kedua dan sudah ditandatangani oleh KPU.
Di mana-mana aturan main itu memang dibuat sebelum pertandingan dilaksanakan. Bukan ditengah pertandingan seenaknya dirubah..
Ini yang terjadi dalam Pilkada DKI, KPU DKI merubah aturan main ditengah pertandingan sehingga merugikan pihak Ahok-Djarot. Sudah aturan dirubah ditengah jalan, baru 2 minggu menjilat ucapan sendiri dan melanggar UU juga PKPU. Ada apa dengan KPU DKI.
Ini berita tanggal 16 February 2017, KPU DKI masih menggunakan jadwal yang sudah diputuskan pada tanggal 23 Mei 2016. KPU DKI menjilat ludah mereka sendiri, dan merubah jadwal di tengah jalan pada tanggal 4 maret 2017.
Kenapa semua hal ditabrak oleh KPU DKI? Kalau begini jangan marah kalau dianggap punya tujuan untuk mengalahkan Ahok di Pilkada DKI. Kalau penyelenggara model KPU DKI masih terus menjadi penyelenggara, maka Pilkada DKI ini jadi pilkada yang sangat tidak sehat.
KPU DKI harus segera dihentikan, sudah melewati batas. ini harus dilakukan agar supaya Pilkada di DKI ini kembali berjalan secara sehat.
Teddy Gusnaidi
(gerpol)