Lawan Ahok di BPK, yakni Ketua BPK Harry Azhar dilengserkan karena terbukti tidak bersih. Masih ingat kasus Sumber Waras, yang ternyata Harry Azhar paling ngotot menyatakan Ahok terlibat korupsi. Dengan kasus Sumber Waras, politisasi dan kampanye hitam terhadap Ahok dilakukan.
Tapi ternyata, KPK menegaskan tidak ada unsur korupsi dalam kasus pembelian Sumber Waras.
Dan ternyata juga, Harry Azhar terlibat skandal Panama Papers.
Harry Azhar Azis lengser sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah sidang anggota BPK memutuskan menunjuk secara aklamasi Moermahadi Soerja Djanegara.
Yudi Ramdan, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK mengatakan, perubahan struktur tersebut merupkan proses yang alamiah di tubuh BPK. Selain itu, perubahan itu juga bagian dari penyesuaian dua anggota baru yang dilantik Kamis lalu.
“Sidang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang berlangsung pada Jumat sore (21/4/2017) di Kantor Pusat BPK Jakarta telah memilih secara aklamasi Moermahadi Soerja Djanegara sebagai Ketua BPK dan Bahrullah Akbar sebagai Wakil Ketua BPK,” ujarnya, Jumat (21/4/2017).
Baca:
- Mari Ketawa Baca Ini: Ternyata 9 Naga Membayar 9 Onta untuk Menipu 9 Juta Keledai
- Anies Putus Asa! Melihat Kosep Berlapis Amankan Anggaran Ala Ahok
Moermahadi menggantikan posisi Harry Azhar Azis yang telah memimpin institusi itu selama 2,5 tahun. Selama menjabat Ketua BPK, Harry tercatat pernah terjerat dalam skandal Panama Papers, yang menyebutkan namanya memiliki perusahaan cangkang di negeri suaka pajak.
Pergeseran struktur kepemimpinan itu dilakukan setelah lembaga auditor negara tersebut mendapat banyak sorotan. Pasalnya dari sembilan pimpinan BPK, empat diantaranya tercatat pernah aktif di partai politik.
Harry Azhar Azis sendiri digeser sebagai anggota VII menggantikan posisi Achsanul Qosasi yang kini sebagai anggota III BPK. Isama Yatun menjadi anggota V, Agung Firman Sampurna anggota 1, Rizal Djalil anggota IV, Eddy Mulyadi anggota VII, dan Agus Joko Pramono sebagai anggota II. Sedangkan posisi Wakil Ketua dijabat oleh Bahrullah Akbar.
Adapun, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK dilaksanakan sesuai Pasal 15 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih selanjutnya akan melakukan pengucapan sumpah di Mahkamah Agung.
Selain agenda pemilihan Ketua dan Wakil Ketua, Sidang BPK memutuskan pembidangan masing-masing Anggota BPK. Selanjutnya pembidangan ini akan dituangkan dalam Peraturan BPK yang mengganti Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.
Masing-masing Anggota akan membidangi tugas dan wewenang dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah.
Secara terpisah, Apung Widadi Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Fitra mengangap kendati pimpinan BPK saat ini relaif baru namun posisi Mooermahadi sebagai orang lama di BPK tidak akan banyak mengubah keadaan.
“Itu cuma berbagi kesempatan, tapi karena Pak Moer itu sudah dua periode di BPK jadi tidak ada terobosan yang terlalu signifikan,” imbuhnya.
(kabar24bisnis/gerpol)