Klarifikasi LBH Jakarta terkait Komunikasi dengan Anies Baswedan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengklarifikasi tidak pernah berkomunikasi dengan Anies Baswedan untuk membicarakan mengenai anggaran bantuan hukum. Berbagai media memberitakan setidaknya beberapa hal: 1) Anies ingin perkuat LBH Jakarta; 2) Anies menduga subsidi LBH Jakarta mengalami pemangkasan karena berdasarkan assessment LBH Jakarta lebih banyak menghalangi penggusuran; 3) Anies sudah berkomunikasi dengan LBH Jakarta dan berpesan agar LBH lebih concern memberikan bantuan hukum untuk kasus yang melibatkan korban perempuan dan anak. Untuk meluruskan hal tersebut, LBH Jakarta mengemukakan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, LBH Jakarta menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara, bagian dari hak asasi manusia, dan merupakan salah satu alat untuk mendorong keadilan sosial. Oleh karena itu siapapun Gubernur terpilih nantinya seharusnya tidak hanya melakukan penguatan terhadap LBH Jakarta melainkan juga kepada seluruh organisasi bantuan hukum yang berada di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta seharusnya mendorong adanya peraturan daerah (Perda) mengenai bantuan hukum karena berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, daerah dapat berperan dengan mengalokasikan anggaran bantuan hukum dan mengatur penyelenggaraannya melalui peraturan daerah.
Baca Juga:
- LBH Jakarta Membantah Dukung Anies, karena Tim Anies Asal Catut
- Terbongkar Anies Catut Ulama Sepuh NU Kyai Maimoen Zubair untuk Dukung Dirinya
- Universitas Indonesia Membantah Mengundang dan Mendukung Anies
- Merdeka.com Dicatut Pendukung Anies Soal HOAX “PGI Berkati Jenazah Pendukung Ahok”
Kedua, LBH Jakarta tidak mengetahui dugaan adanya pemangkasan anggaran untuk LBH Jakarta karena keterlibatannya dalam mengadvokasi kasus penggusuran. Jika benar adanya, maka hal tersebut merupakan tindakan menghambat akses terhadap keadilan. Sebagai informasi, LBH Jakarta pada tahun 2013 mendapatkan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sebesar 300 juta rupiah, dan pada tahun 2015 sebesar 830 juta rupiah. Keseluruhan dana tersebut sudah diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. LBH Jakarta tidak mendapatkan hibah APBD setiap tahun karena adanya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang melarang satu organisasi menerima hibah APBD setiap tahunnya.
Ketiga, LBH Jakarta tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan Anies Baswedan untuk membicarakan program Pilkada, termasuk mengenai bantuan hukum di DKI Jakarta Hal ini perlu LBH Jakarta klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman berbagai pemangku kepentingan LBH Jakarta.
Keempat, LBH Jakarta merupakan organisasi yang netral dan tidak berpihak kepada calon manapun dalam politik elektoral, termasuk Pilkada DKI Jakarta 2017. Independensi merupakan hal yang penting karena LBH Jakarta didirikan sebagai sebuah lembaga pengawas (watchdog) dan lembaga hak asasi manusia. LBH Jakarta tidak bergantung kepada figur, melainkan bergantung kepada masyarakat yang berdaya. Keberpihakan LBH Jakarta hanya kepada korban pelanggaran hak asasi manusia, baik itu korban pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (buruh, pedagang kaki lima, korban penggusuran paksa, korban reklamasi, dll) maupun korban pelanggaran hak-hak sipil dan politik (korban pelarangan ibadah, berekspresi, berkumpul, berpendapat, dll).
Sebagai penutup LBH Jakarta menginformasikan akan meluncurkan program #JakartaKritis yang bertujuan untuk mengawal pemenuhan Hak Asasi Manusia di DKI Jakarta siapapun Gubernur yang terpilih pada Pilkada 2017. Tidak hanya mengawal mengenai hak-hak sipil dan politik dengan bingkai toleransi dan kebhinekaan, tetapi sekaligus juga mengawal hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dimana masalah penggusuran dan perampasan ruang masyarakat miskin menjadi masalah yang menonjol di DKI Jakarta.
Narahubung:
•Alghiffari Aqsa (Direktur LBH Jakarta): 081280666410.
•Aditya Megantara (Kabid Kampanye Strategis LBH Jakarta): 081296969437.
Website: www.bantuanhukum.or.id
Twitter: @LBH_Jakarta
FB: LBH Jakarta
(gerpol)