Pasangan calon Anies-Sandi dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan praktik politik uang dengan membagi-bagikan sembako, Senin (17/4) malam. Ketiganya dilaporkan Yan Warinson dan Jonson Simalango (para pelapor) didampingi Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI).
Saat melaporkan, para pelapor juga menyerahkan video sebagai bukti kepada Bawaslu DKI. “Anies terlihat jelas secara langsung membagi-bagikan sembako kepada masyarakat,” demikian keterangan tertulis TAJI dan dua pelapor yang diterima merdeka.com, Selasa (18/4).
Baca:
- Bodohnya Anies Baswedan, Nuduh Tim Ahok Djarot Main Sembako, Eh yang Tertangkap Istrinya Sendiri
- Tertangkap! Tim Anies-Sandi Mengedarkan Amplop Berisi Uang
- Perindo Hary Tanoe Tertangkap Bagi-bagi Sembako bersama Istri Anies Badwedan
Menurutnya, hal ini telah melanggar ketentuan kampanye yang diatur di dalam UU Pilkada pasal 73 ayat 1 dan 2. Di pasal 1 disebutkan calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
“Pasal 2 calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dengan ancaman sanksi dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU DKI”.
Para pelapor mengaku prihatin atas praktik politik uang dengan membagi-bagikan sembako tersebut.
“Anies, Sandi dan Hary Tanoe telah merusak tatanan demokrasi dalam pemilu di DKI Jakarta dengan membagi-bagikan secara langsung sembako kepada masyarakat agar memilih Paslon nomor urut 3,” beber mereka.
(merdeka/gerpol)