Kepolisian Daerah (Polda) Bali menaikkan kasus dugaan fitnah yang dilakukan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy, Kamis (19/1).
(baca: Hina Pecalang, Jubir FPI Munarman Dilaporkan Ke Polda Bali)
Dia mengatakan, pihaknya sudah gelar perkara terkait kasus Munarman dengan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose.
“Tadi pagi kita sudah gelar perkara dengan bapak Kapolda Bali, status kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kenedy.
Dia menjelaskan, selain statusnya yang meningkat, polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi ahli.
“Hari ini ada saksi ahli yang kami periksa. Ada ahli pindana, ahli bahasa dan ITE,” paparnya.
Munarman dilaporkan oleh elemen masyarakat lintas agama karena dianggap telah memfitnah pecalang. Dalam video yang berdurasi 1 jam 24 menit ini, Munarman mengatakan pecalang telah melarang orang muslim salat Jumat, dan petugas keamanan ada itu melempari rumah warga beragama Islam.
(Tonton: Munyuk Provokator Munarman Memfitnah Pecalang Bali)
Polisi juga sudah memeriksa ketua pecalang yang ada di Bali. “Kami sudah periksa ketua pecalang juga,” tutupnya.
(merdeka.com/gerpol)