Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mangkir dari panggilan penyidik Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dini Indrawati Septiani.
Ketidakhadirannya menegasikan bahwa Sandiaga Uno orang kuat secara ekonomi dan politik, sehingga berhasil membuat hukum dan aparat hukum Polsek Tanah Abang menjadi lumpuh layu tidak berdaya.
Baca:
- Stress Kak Emma, Topeng Sandiaga Dibongkar Mantan Karyawannya
- Waduh, Sandiaga Uno Terjerat Kasus Penjualan Tanah 12 Miliar
- Takut, Sandiaga Dipanggil Polisi Minta Ditunda
- Merugi Karena Danai Kampanye Sendirian, Sandiaga Ngomel-Ngomel
“Sikap tidak memenuhi panggilan polisi, memberi kesan bahwa Sandiaga Salahuddin Uno memiliki karekter kepemimpinan yang buruk dan rendah tangungjawab karena tidak mendahulukan kepentingan rakyat kecil pencari keadilan. Sikap demikian juga harus dipandang sebagai tidak peduli terhadap nasib pencari keadilan dari kalangan orang kecil yang sedang mencari keadilan,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (12/3).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol :1616/K/XI/2013/Polres JP, Tanggal 7 November 2013 di Polres Metro Jakarta Pusat, tercatat seorang Wanita bernama Dini Indriwati Septiani, telah melaporkan sebuah peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP yang terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013, sekitar jam 06.30 Wib dan hari Jumat tanggal 27 Agustus 2013 sekitar jam 17.00 Wib. di Gelora Bung Karno, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polisi pun sudah melayangkan surat panggilan kepada Sandiaga Uno untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus pencemaran nama baik di salah satu komunitas olah raga Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Namun Sandiaga mangkir panggilan Kepolisian Sektor Tanah Abang dengan alasan yang tidak jelas. “Dengan mangkraknya kasus ini di Polsek Tanah Abang selama hampir 4 tahun tanpa ada kepastian hukum yang menjamin hak-hak hukum Dini Indriwati Septiani sebagai korban yang melapor menggambarkan bahwa Pelapor sesungguhnya sedang berhadapan dengan seorang Terlapor atau yang diduga sebagai pelaku dengan kualifikasi bukan orang sembarangan,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (12/3).
Dia melihat, terlapor adalah orang kuat secara ekonomi dan politik, sehingga berhasil membuat hukum dan aparat hukum Polsek Tanah Abang menjadi lumpuh layu tidak berdaya. “Oleh karena itu, aparat Kepolisian membuka identitas siapa sebenarnya orang yang diduga sebagai Pelaku Pencemaran Nama Baik itu. Ini penting agar publik tak bertanya-tanya lagi,” tegasnya.
Menurutnya, Kapolda Metro Jaya, seharusnya menjelaskan kepada publik apa keterlibatan Sandiaga dalam kasus ini. Demikian juga dengan posisinya harus diperjelas agar publik tidak membeli kucing dalam karung. “Sebagai seorang Pengusaha papan atas di negeri ini dan apalagi saat ini sebagai seorang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, maka sikap tidak memenuhi panggilan polisi, merupakan contoh buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain terangnya Sandiaga juga patut dinilai kurang menghargai proses hukum serta tidak menghargai kerja aparat penegak hukum. “Publik pasti menduga-duga apakah mangkraknya kasus ini cukup lama hampir 4 tahun di tangan Polsek Tanah Abang karena kelalaian semata atau ada skenario lainnya untuk menyelamatkan Sandiaga hanya karena Dini Indriwati Septiani adalah seorang pencari keadilan dari rakyat kecil yang tidak berdaya dan sedang berhadapan dengan orang kuat yang rendah tanggung jawabnya terhadap rakyat kecil,”imbuhnya.
Karena itu sekalipun kasus hukum ini mengendap cukup lama tanpa mendapatkan kepastian hukum untuk memanggil Sandiaga guna didengar keterangannya sebagai Saksi dan/atau sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, tidak berarti Polri tidak lagi dimintai pertangungan jawab atas begitu lamanya atau macetnya pelayanan hukum bagi kebutuhan rakyat kecil Dini Indriwati Septiani.
“Kapolri Cq. Irwasum/Irwasda Polda Metro Jaya atau Propam Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya harus bertangung jawab, tidak hanya sekedar memantau jalannya proses hukum atas laporan Dini Indriwati Septiani yang dalam perkara ini menghadapkan Sdr. Sandiaga sebagai saksi untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan transparan, tetapi Kapolri juga harus menyelidiki kemungkinan aparat Kepolisian Polsek Tanah Abang dalam tugas penyelidikan dan penyidikan kasus ini terjebak dalam persoalan KKN yang membudaya bahkan menjadi budaya hukum kita, ketika berhadapan dengan orang kuat, baik sebgai Pelapor maupun Terlapor,” jelasnya.
Untuk itu, pintanya Kapolri perlu menyelidiki apakah mangkraknya perkara ini hanya karena Polri lebih melindungi Sandiaga sebagai orang kuat ataukah karena memang kinerja Penyidik Polsek Tanah Abang yang buruk seperti kata orang hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. “Demi profesionalisme aparat hukum, saya pikir, kasus Sandiaga ini harus dibuka seterang-terangnya,” pungkasnya.
(gerpol)