Melakukan Kampanye Hitam dan Politik Uang, Sandiaga Uno Dilaporkan

797500
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Sandiaga Uno dilaporkan karena melakukan kampanye hitam dan politik uang

Pada hari ini, Kamis, 16 Maret 2017 pukul 16 WIB Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI), melaporkan Sandiaga Salahudin Uno (Sandi) ke Bawaslu DKI Jakarta karena melakukan black campaign terhadap Basuki Tjahaya Purnama.

Pengaduan tercatat dalam Laporan No: 068/LP/Pilkada-Prov-DKI/III/2017 dan diterima oleh staf Bawaslu DKI Jakarta Maulana Malik, dengan pelapor Ilham Umri Lubis dan saksi Pramuji dan Ayub.

Sebagaimana dikutip dari bukti berita online: detik

——

Cagub DKI Jakarta Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilgub DKI putaran kedua melakukan kampanye senyap. Rivalnya, cawagub Sandiaga Salahudin Uno, berasumsi bahwa kegiatan di kampanye senyap itu untuk melakukan pertemuan.

“Jadi iya memang itu salah satu bentuk kampanye yang tentunya biasanya kalau operasi senyap itu bertemu dengan tokoh-tokoh yang tidak ingin di-publish. Bisa tokoh politik, bisa tokoh bisnis, untuk menggalang pendanaan.”

“Karena yang ditemui Pak Basuki mungkin tidak mau di-expose, baik itu pengusaha, karena terdampak bisnisnya kalau misalnya nantinya Pak Basuki tidak menjabat lagi, maupun tokoh politik yang mungkin terancam posisinya,”

“Karena yang ditemui Pak Basuki mungkin tidak mau di-expose, baik itu pengusaha, karena terdampak bisnisnya kalau misalnya nantinya Pak Basuki tidak menjabat lagi, maupun tokoh politik yang mungkin terancam posisinya,”

“Karena sebetulnya kampanye ini terbuka untuk semuanya, tapi saya mengerti dan teman-teman saya para pengusaha juga nggak mau di-cover kalau misalnya melakukan pertemuan tertutup. Mereka tidak mau sama sekali ada masyarakat yang tahu apalagi dari media,”

“Jadi itu kita tentunya harus maklumi dan memang kalau kampanye itu kan memakan yang tinggi sekali jadi itu strategi yang dimainkan Pak Basuki tentunya kita harus hormati,

“Wajar sekali, kami belum bisa melakukan itu karena jarang sekali pengusaha besar yang mau bertemu kita. Jadi kalau kita, kita buka semua pertemuan kita nggak ada yang kita tutup-tutupi dan nggak ada yang senyap”

—–

Sebagaimana dikutip dari bukti berita link: Kompas

—–

“Kita hargai juga bahwa dia ada kebutuhan yang lebih mendesak, mungkin itu ada janji dengan investor yang bisa menanamkan puluhan triliun untuk membangun Jakarta yang berdampak pada warga masyarakat membangun infrastruktur atau seperti apa, itu kita musti maklumi”.

—–

Tindakan yang berulang semacam ini merupakan black campaign yang merupakan fitnah dan membentuk opini negatif, seolah-olah Basuki Tjahaya Purnama sering bertemu golongan pengusaha elit dan meminta pendanaan. Opini yang dapat terbentuk adalah, Basuki anti dengan rakyat kecil. Tindakan Sandi ini jelas-jelas melanggar UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 butir c, yang telah mengatur larangan Kampanye yaitu menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan tindakan ini sebagai black campaign.

Kami berharap agar tindakan Sandiaga ini ditindaklanjuti secara serius, karena tindakan yang melanggar Pasal 69 butir c ini diancam dengan pidana, seperti telah diatur di dalam UU Pilkada Pasal 72.

Keprihatinan TAJI

TAJI sangat setuju bahwa di dalam kontestasi pemilihan di alam demokrasi, seharusnya para calon beradu program, dan bukan melakukan black campaign. Black campaign adalah praktek tidak etis yang kotor dan membodohi rakyat. Seperti amanat UU Pilkada Pasal 63, maka Kampanye harus dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Demikian press release ini kami sampaikan. Atas perhatian rekan-rekan media kami ucapkan terima kasih. Info lebih lanjut mengenai press release ini silahkan menghubungi Sudung +62 812 80260601

Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI)

M. Aidil Fitra S, S.H., M.H.
Surya Tjandra, S.H., LLM, Phd.
Raden Catur Wibowo, S.H.
Guntur Dalo, S.H.
Yan Warinson, S.H.
Samuel Parasian, S.H.
Halomoan Sianturi, S.H., M.H.
Solo Simanjuntak, S.H.
Partahi Sidabutar, S.H.
Dorma H. Sinaga, S.H., M.H.
Eddie B. Siagian, S.H.

(gerpol)