Jakarta- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidum) Bareskrim Polri terus menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Al-Fauz yang berada di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011. Senin (16/1) ini, penyidik Bareskrim Polri mendatangi masjid tersebut.
(baca: Astagfirullah, Sylviana, Cawagub AHY Terlibat Korupsi Masjid)
tim Bareskrim Polri mengirimkan pasukan untuk melakukan audit terhadap bangunan masjid. Terlihat beberapa petugas Bareskrim berkeliling mulai dari lantai bawah sampai ke lantai dua melakukan penyidikan terhadap bangunan masjid.
Kemudian, ada beberapa petugas yang membongkar sebagian dinding dan setelah dilakukan pembongkaran diketahui bahwa isi dinding yang harusnya terisi padat oleh semen ternyata kosong melompong. Banyak dinding dan bahkan tiang yang diketuk menimbulkan bunyi yang lumayan keras. Tak hanya itu, masjid yang baru berusia lima tahun ini sudah memperlihatkan ada beberapa bagian yang retak-retak.
(baca: Jreeeng! Polisi Segera Garap Sylviana, Cawagub AHY Terkait Korupsi Masjid)
Hingga berita ini dikirimkan, belum ada pihak yang mau memberikan keterangan. Semuanya merasa enggan dengan dalih tidak punya kewenangan untuk memberikan pernyataan. Wartawan yang meliput pun tidak diizinkan masuk, hanya bisa melihat dan mengambil gambar dari luar.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan masjid di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tengah dilidik Dittipikor Bareskrim Polri. Pembangunan masjid ini menggunakan dana APBD 2010 dan 2011.
Penyelidikan mulai dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan bernomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.
Dengan keluarnya surat penyelidikan itu, penyidik pun melakukan pengecekan fisik di lokasi masjid Wali Kota Jakarta Pusat berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/48/XII/2016/Tipidkor tanggal 2 Desember 2016.
Tak hanya itu, penyelidikan juga telah diinformasikan kepada Wali Kota Jakarta Pusat sesuai surat pemberitahuan cek fosik Nomor: B/80/Tipikor/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Korupsi Bareskrim, Brigjen Akhmad Wiyagus.
Masjid Al Fauz sendiri diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.
Bahkan, pembangunan masjid Al Fauz itu sudah dimulai sejak masa kepemimpinan Sylviana Murni selaku Wali Kota Jakarta Pusat. Peletakan batu pertama dilakukan pada awal Juni 2010 dan pembangunan rampung akhir Desember 2010.
(baca: Dosa-dosa Korupsi Sylviana Murni, Cawagub AHY)
Saat itu, Sylviana masih menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat hingga awal November 2010. Sedangkan, Saefullah dilantik menggantikan Sylviana yang dipromosikan sebagai Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada 4 November 2010.
sumber: merdeka.com