Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya, melaporkan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Sandiaga Uno ke polisi terkait tuduhan tindak pidana penggelapan. Sandiaga dilaporkan bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi.
Kuasa hukum Edward Soeryadjaya, Fransiska Kumalawati Susilo, mengatakan bahwa Andreas dan Sandiaga diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.
Baca:
- Sandiaga Amnesia, Dilaporkan ke Polisi Ngeles “Enggak Ingat Saya”
- Mangkir Dari Panggilan Polisi, Bukti Sandiaga Uno Miliki Karakter Kepemimpinan Yang Buruk
- Mangkir Dari Panggilan Polisi, Bukti Sandiaga Uno Miliki Karakter Kepemimpinan Yang Buruk
“Penggelapan tanah kurang lebih satu hektar di Jalan Raya Curug,” kata Fransiska saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).
Fransiska mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan bersama Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno sejak Januari 2016. Namun, Andreas dan Sandiaga tak menanggapi baik upaya penyelesaian itu.
“Terakhir saya coba hubungi Sandiaga lewat WhatsApp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi,” kata Fransiska.
Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2017). Laporan tersebut diterima dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Mereka dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana terkait laporan itu.
“Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” kata Argo.
(kompascom/gerpol)