JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menyatakan bahwa aktivitas Hizbuth Tahrir Indonesia (HTI) telah mengancam kedaulatan negara Republik Indonesia. Dikatakan, HTI merupakan organisasi kemasyarakat yang memang kegiatannya menyangkut dakwah, namun dakwah yang disampaikan masuk dalam ranah politik yang mengancam kedaulatan.
“Namun pada kenyataannya, dakwah yang disampaikan tujuannya sudah masuk wilayah politik yang mengancam kedaulatan negara,” kata Menko Polhukam Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (12/5).
Menurutnya, gerakan politik dari HTI mengusung ideologi khilafah. Berdasarkan hasil pengamatan dari berbagai literatur konsep-konsep khilafah, secara garis besar ideologi khilafah bersifat transnasional. Artinya, berorientasi meniadakan nation state, negara bangsa untuk mendirikan pemerintahan Islam dalam konteks yang lebih luas lagi, sehingga negara menjadi absurd, termasuk Indonesia yang berdasarkan NKRI, UUD 45 menjadi absurd karena Indonesia bukan bagian dari khilafah.
“Di sini masyarakat harus paham betul bahwa khilafah ingin meniadakan nation state, negara bangsa, maka dari itu Hizbuth Tahrir sudah lebih dahulu dilarang di 20 negara,” kata Menko Polhukam.
Baca:
Dikatakan, negara-negara yang melarang keberadaan HTI termasuk negara-negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam seperti Turki, Arab Saudi, Mesir, Yordania, dan Malaysia.
Selain itu, dari laporan-laporan kepolisian dan aparat keamanan, keberadaan HTI di Indonesia telah menuai berbagai banyak penolakan di daerah-daerah. Menko Polhukam mengatakan, bahkan di beberapa daerah telah terjadi konflik horizontal antara pihak yang menolak keberadaan Hizbut Tahrir dengan Hizbut Tahrir itu sendiri.
“Kalau ini dibiarkan tentunya konflik bisa menjadi lebih luas lagi karena dari hari ke hari penolakan itu semakin meluas, semakin banyak, dan tentu kalau terjadi konflik horizontal akan membahayakan keamanan nasional, membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, membahayakan NKRI, dan akan mengganggu pembangunan nasional yang sedang kita kerjakan,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Dalam konpres, Menko Polhukam kembali menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI ini tidak tiba-tiba, tetapi sudah merupakan suatu kelanjutan dari proses yang cukup panjang dalam rangka mengawasi sepak terjang berbagai organisasi kemasyarakatan.
Untuk itu, Menko Polhukam mengajak semua pihak untuk memahami masalah ini secara jernih, proporsional, dan konret, sehingga tidak perlu ada perdebatan yang panjang lebar. Karena ketika kedaulatan negara terancam maka kewajiban seluruh warga negara Indonesia untuk membelanya. Karena seperti yang tertuang dalam Undang-Udang Dasar 1945, bahwa warga negara Indonesia wajib hukumnya membela negara.
“Kita tidak gegabah, tidak sewenang-wenang untuk melakukan langkah-langkah seperti ini. Mari kita fokuskan perhatian kita pada hal-hal yang strategis, yang saat ini sedang dihadapi Indonesia dalam persaingan global yang sangat berat, terutama masalah ekonomi nasional, masalah keamanan nasional, menghadapi terorisme, menghadapi radikalisme, menghadapi berbagai even-event politik yang membutuhkan konsentrasi kita untuk kita bisa maju ke depan,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Humas Kemenko Polhukam
(gerpol)