Persidangan Basuki Tjahaja Purnama ke-13 menghadirkan Eko Cahyono sebagai saksi. Eko bukan sosok asing bagi Basuki alias Ahok. Pada 2007, Eko pernah menjadi Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendampingi Ahok sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Eko diperiksa penyidik polisi pada 24 November 2016. Kepada penyidik, Eko menjelaskan tentang perkataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 tidak dtujukan pada ulama, tetapi ditujukan kepada orang-orang yang suka menggunakan surat tersebut untuk maksud tertentu.
Baca:
- Gobloknya Rizieq Menyamakan “Alat” dan “Sumber” dalam Sidang Ahok
- Pengirim Dana ke ISIS Ini Datang untuk Dukung Rizieq di Sidang Ahok
- Hamdan Rasyid MUI, Saksi di Sidang Ahok Pernah Diperiksa Kejaksaan
- Terbukti Irena Handono Biarawati Palsu Bersaksi Palsu
“Apalagi ini dalam suasana menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta, seperti pengalaman saya saat berpasangan dengan Ahok tahun 2007 saat Pilgub Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Eko kepada penyidik, seperti tercantum di dalam berkas yang diterima kumparan.
Eko yang kini menjadi Wakil Rektor Universitas Darma Persada itu menyebutkan selama pilkada di Belitung pada tahun 2007 tersebut, ada pihak-pihak yang menggunakan ayat suci surat Al-Maidah untuk tidak memilih pemimpin yang yang bukan beragama Islam.
“Saya tidak tahu siapa yang menggunakan ayat suci Alquran tersebut, tetapi dalam bentuk selebaran-selebaran yang dibagikan kepada masyarakat, dan saya juga mengalami dan mendengar sendiri dalam khotbah Jumat yang mengajak untuk tidak memilih pemimpin non-muslim. Dan yang paling yang digunakan adalah surat Al-Maidah ayat 51,” kata Eko.
Adapun saat ini Eko masih bersaksi di persidangan. Sidang itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/3).
(kumparan/gerpol)