Muhsin Ketua FPI Jakarta, Saksi Pelapor Ahok Dilaporkan ke Polisi

487945
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Jakarta- Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali melaporkan saksi dari persidangan kasus dugaan penistaan agama. Kali ini, Ketua FPI DKI Jakarta, Habib Muchsin Alatas yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak mengatakan, timnya melaporkan Muchsin Alatas atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Beliau mengatakan, bahwsannya, ketika klien kami, Pak Ahok melakukan pidato pada 27 September, dia dapat ribuan telfon dan pesan singkat yang menyatakan bahwa telah terjadi penistaan agama atas pidatonya Pak Ahok,” ungkap Rolas saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin (23/1/2017).

(baca: Mampus! Munarman FPI Jadi Tersangka di Bali)

Rolas melanjutkan, setelah didesak menunjukan bukti panggilan telepon dan pesan singkat yang diterima Muchsin, yang bersangkutan malah mengelak. Saat itu, Muchsin mengaku bahwa rekaman panggilan telepon dan pesan singkat di telepon genggamnya telah dihapus.

Muchsin disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 316 KUHP, dan atau pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, atau Fitnah, dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.

“Di pasal 316-nya pemberatan, karena Pak Ahok ke sana (Pulau Seribu) saat menjabat sebagai kepala daerah,” tegas Sitinjak.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dalam surat bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, pada tanggal 23 Januari 2017. Dalam laporan tercantum pelapor atas nama Pahrozi selaku advokat, sedangkan terlapor adalah Habib Muchsin Alatas alias Habib Muchsin.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok juga telah melaporkan Sekjen FPI cabang Jakarta Novel Chaidir Hasan. Sama seperti Muchsin, Novel dilaporkan atas dugaan fitnah.

(baca: Habib Palsu Novel Bamukmin Dilaporkan Ahok Atas Kesaksian Palsu)

Rolas mengatakan, pelaporan terhadap Novel terkait pernyataannya saat bersaksi untuk kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Novel dinilai telah mengucapkan hal yang tidak termasuk dalam berkas acara pemeriksaan saksi.

(metrotvnews.com/gerpol)