Novel Chaidir Hasan Bamukmin, seorang saksi pelapor kasus Ahok adalah habib palsu dan biang rusuh. Novel Bamukmin sering mengaku sebagai “Habib Novel”. Meski keturunan Arab, sebenarnya dia bukan habib (sayyid), tapi kemana-mana, Novel Bamukmin mengaku habib dengan memakai gamis dan serban.
Novel adalah residivis kasus kerusuhan di depan kantor DPRD, Kebon Sirih dan Balai Kota, Jumat 3 Oktober 2014 untuk menggagalkan Ahok sebagai Gubernur DKI menggantikan Jokowi.
Demo ricuh massa FPI yang dipimpin oleh Novel Bamukin di depan gedung DPRD DKI dan Balai Kota menyebabkan 15 orang polisi luka-luka. Selain itu aksi mereka juga merusak gedung DPRD dan sejumlah mobil yang diparkir.
Setelah kerusuhan itu, Polisi menetapkan 21 tersangka dan Novel Bamukmin menjadi salah seorang tersangka yang masuk DPO.
Novel Bamukmin sempat menjadi buronon polisi beberapa hari, karena menghilang dan tidak mau bertanggung jawab. Nama “Habib Novel” dan fotonya tersebar di mana-mana sebagai buronan polisi.
Gara-gara aksi memalukannya itu, kalangan Habaib merasa tercemar, apalagi Novel bukan habib, tapi ngaku-ngaku habib alias habib palsu.
Akhirnya Organisasi pencatat keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia, Rabithah Alawiyah angkat bicara dengan menegaskan bahwa Novel Bamukmin bukan merupakan keturunan Rasulullah (sayyid). Artinya, Novel bukan habib, alias habib palsu.
Ketua Umum DPP Rabithah Alawiyah, Sayyid Zen Umar bin Smith, mengatakan, Bamukmin merupakan salah satu suku yang memang berasal dari Yaman atau Hadramaut. Tetapi tidak mempunyai silsilah atau garis keturunan dari Rasulullah.
“Novel Bamukmin itu bukan sayyid apalagi habib,” katanya saat ditemui Republika di kantornya, Sabtu (11/10).
Akibat dari kelakuannya itu, Novel Bamukmin divonis 7 bulan penjara. Tapi bukannya menerima vonis dan bertobat, Novel Bamukmin malah menghujat Ahok saat pembacaan vonisnya.
Keluar dari penjara, Novel Bamukmin menyimpan dendam yang membara pada Ahok. Dia terus menjadi biang kerok yang terus mencari alasan untuk rusuh.
Dalam sidang uji perkara soal cuti di Mahkamah Konstitusi (MK), Novel memaki Ahok saat itu dengan kata “gila, anjing” dan menantang, 6 Oktober 2016.
Saat kasus penistaan Agama yang dituduhkan ke Ahok, Novel Bamukmin memperoleh kesempatan untuk membalas dendam sakit hatinya pada Ahok. Dia menjadi salah seorang pelapor yang pertama ke Bareskrim Mabes Polri Kamis 6 Oktober 2016, setelah siang harinya, 6 Oktober, ia memaki Ahok dengan kata “gila, anjing” di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat melaporkan, Novel Bamukmin menggunakan jas dengan menyaru sebagai ACTA (Adovokat Cinta Tanah Air) di bawah pimpinan Habiburrahkan anggota DPRD dari Gerindra yang juga dikenal sebagai pembenci Ahok.
Novel Bamukmin juga menggunakan nama, Habib Novel Chaidir Hasan dengan tidak mencantumkan nama marganya: Bamukmin agar publik terkecoh.
Saat mengaku sebagai habib palsu, dipakai nama “Habib Novel” lengkap dengan gamis dan serban, saat ia bergabung dengan barisan ACTA, ia menggunakan jas dan dasi dengan nama Novel Chaidir Hasan.
Demikianlah profil Novel Chaidir Hasan Bamukmin, saksi pelapor Ahok yang penuh dendam kesumat pada Ahok. Novel Bamukmin adalah habib palsu dan biang kerok perusuh. (Baca: Saksi Pelapor Kasus Ahok Terkait Timses AHY dan FPI)