Jakarta- Hukum shalat jenazah atau sembahyang untuk mayyit Muslim adalah fardlu kifayah. Artinya, wajib dilaksanakan minimal oleh satu orang. Bila secara sengaja sama sekali tak ada yang menunaikannya maka status dosa menimpa umat Islam secara umum, demikian seperti yang dijelaskan dalam artikel tentang tata cara melaksanakan Shalat jenazah yang dimuat dalam situs resmi PBNU.
Baca Juga:
- Terbongkar, Kata Staf Pribadi Aksa Mahmud: Jusuf Kalla Dukung Anies
- Terbongkar! Rhoma Irama Dukung Anies-Sandi Hasil Lobi Aksa Mahmud Ipar JK
- Terbongkar, Pendukung Anies-Sandi Sebarkan Fitnah Kejam yang Pilih Ahok Jenazahnya Tidak Diurus
- Habib Palsu Novel Bamukmin Terkena Sakit Jiwa, Mau Usir Orang Mati
Menshalati adalah salah satu kewajiban kifayah selain memandikan jenazah, mengafani, dan terakhir menguburnya. Secara teknis taa cara shalat jenazah berbeda dari tata cara shalat pada umumnya, lantaran tak menggunakan gerakan ruku’, i’tidal, dan sujud.
Rukun-rukun yang harus dilaksanakan dalam shalat jenazah antara lain niat, empat kali takbir, berdiri (bagi orang yang mampu), membaca Surat Al-Fatihah, membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir yang kedua, doa untuk si jenazah sesudah takbir yang ketiga, dan salam.
Jadi menolak untuk menshalatkan jenazah sesama muslim hanya karena berbeda pilihan politik bisa mengakibatkan dosa kolektif bagi umat Islam.
(nu.or.id/gerpol)