Pakar Hukum: JPU Hadirkan Saksi Abal-Abal Dalam Sidang Ahok

1562
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
2 Saksi Palsu, Gus Joy Advokat Palsu dari Timses AHY dan Novel Habib Palsu dari FPI

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita heran melihat saksi yang dipilih jaksa penuntut umum untuk dihadirkan di sidang kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok.

Pasalnya, menurut dia, pernyataan para saksi itu tidak menguatkan dakwaan.

“Ada apa? Seharusnya saksi-saksi yang dihadirkan penuntut memperkuat dakwaan,” kata pakar profesor hukum Universitas Padjadjaran itu melalui akun twitternya, Kamis (5/1).

Hal-hal yang menjadi perhatiannya adalah, seringnya saksi menggunakan kata “tidak ingat” atau “lupa” ketika menjawab pertanyaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya dan hakim.

(baca: Saksi-Saksi Pelapor Ahok Terancam Masuk Penjara, Karena Bersaksi Palsu)

Selain itu, lanjut dia, tidak satupun dari empat saksi yang dihadirkan menyaksikan langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

“Sejak pembuatan BAP seharusnya penyidik mencari saksi-saksi yang memiliki tiga syarat: saksi ketahui, dengar dan alami, sehingga bisa memperkuat bukti perkara penodaan agama,” katanya.

(baca juga: Dua Saksi Palsu: Tim AHY Dan FPI)

Dia juga mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung sebagai penuntut dalam memproses perkara ini. Pasalnya, JPU terkesan maju ke medan perang tanpa amunisi yang cukup.

“Seharusnya sejak awal tidak di-P21 jika minim bukti perkara,” pungkasnya. (dem/rmol)

Sumber : RMOLjakarta

Bagikan Suara Diam mondey!