Pasal Penodaan Agama Sebagai Alat Kriminalisasi Keagamaan

499975
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

LBH Jakarta Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Kasus Dugaan Penodaan Agama Oleh Ahok

Gubernur Jakarta non aktif, Basuki Tjahja Purnama telah dinyatakan sebagai seorang terdakwa dengan dugaan tindakan pidana pasal 156a KUHP.

Pria yang akrab disapa Ahok tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penodaan agama yang diduga terjadi pada tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka,Kepulauan Seribu, saat acara peninjauan program pemberdayaan budi daya ikan kerapu.

Saat ini persidangan telah berjalan sampai dengan pemeriksaan para saksi dan ahli dari pihak Terdakwa.

Hukum tidak boleh dipolitisir. Sedangkan berjalannya proses persidangan sendiri dinilai oleh beberapa pihak sangat kental nuasa politis karena bertepatan dengan momen Pilkada DKI Jakarta.

LBH Jakarta sebagai lembaga yang menjunjung tinggi HAM dengan gerakan Bantuan Hukum Struktural-nya bersikap bahwa pasal 156a KUHP merupakan pasal karet yang senantiasa digunakan untuk melancarkan upaya kriminalisasi. Pada 2010 LBH Jakarta pernah mengajukan uji materi kebijakan penodaan agama ini di MK namun sayangnya ditolak.

Oleh karena itu LBH Jakarta dengan ini akan menjadi Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) terkait kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok, agar sekiranya kesewenang wenangan yang sama tidak terulang kembali. Mengingat pentingnya agenda tersebut, kami mengundang rekan-rekan untuk hadir pada:

Sabtu, 15 April 2017
Pukul 13.30 WIB – selesai
Di LBH Jakarta
Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat
Agenda: konferensi pers pemaparan Amicus Curiae yang diajukan oleh LBH Jakarta terkait kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

LBH Jakarta.
Kontak:
Alghiffari (081280666410)
Yunita (08999000627)
Pratiwi Febry (081387400670)

(gerpol)