Patrialis Akbar, hakim MK yang ditangkap KPK, ternyata pembenci Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Patrialis Akbar menjadi hakim MK, karena titipan dan produk nepotisme SBY ini, pernah berceramah dengan memastikan Ahok adalah pelaku penistaan agama.
Hal itu pernah disampaikan oleh Patrialis Akbar dalam acara Tabligh Akbar Gunungkidul Mengaji di Masjid Agung Al-Ikhlas Wonosari Gunungkidul pada Ahad Wage, 20 November 2016. Kajian tersebut bertemakan: “Terorisme, Radikalisme dan Penistaan Agama Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI“, di mana kajian tersebut dipandu hingga selesai oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.
Berita Pilihan
- Tentakel Gurita Cikeas SBY di MK: Patrialis Akbar dan Akil Mochtar
- Patrialis Akbar, Hakim MK yang Ditangkap KPK, Produk Nepotisme SBY
- Patrialis Akbar, Hakim MK Titipan SBY, Ditangkap KPK
- Korupsi Emirsyah Satar Menyeret SBY dan Dinasti Cikeas
- Sandiaga Uno, Cawagub Anies Terlibat Penipuan Proyek Minyak
- Antasari Azhar: SBY Tahu Rekayasa Kasus Saya, Siapa Pelaku Sesungguhnya
- Terbongkar! SBY Dalang Perkara Hukum Ahok
- Gus Joy Setiawan, Saksi Pelapor Ahok, Tertangkap Foto Bareng SBY
- Koalisi SBY-AHY-Rizieq dalam Jatuhkan Ahok
- Duh! SBY dan Partai Demokrat Politisasi Perayaan Natal
- Ya Allah Tuhan YME Ini 5 Proyek Hoax SBY, Pepo AHY
- Mantan Ketua KPK: Jangan Pilih AHY Karena dari Dinasti Politik Korup
Patrialis yang menjadikan masjid sebagai ajang provokasi dan kebencian mengatakan bahwa berislam itu mesti fanatik, bukan menyatakan semua agama itu sama. Karena kalau tidak fanatik, pasti akan tidak semangat dalam menjalankan agama, kurang bergairah dalam beribadah.
Patrialis menyamakan kasus Ahok dengan kasus yang pernah terjadi di Bali. Dengan mengatakan ada seorang Kristen menista agama Hindu, hanya disaksikan dua orang saja, dikenakan pasal 156 A KUHP, akhirnya masuk penjara selama 1 tahun 2 bulan. (video)
Saat Ahok mengajukan permohonan uji materi soal cuti di Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar termasuk orang yang nyinyir yang menyindir soal komitmen Gubernur DKI Jakarta Ahok terkait pelayanan masyarakat.
Menurut Patrialis, kehadiran Ahok di MK juga dianggap mengurangi pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan alasan Ahok mengajukan permohonan di MK soal masa cuti petahana selama kampanye.
Ahok beralasan, pelayanannya terhadap masyarakat menjadi terganggu bila cuti selama masa kampanye.
“Keinginan Pak Basuki ini kan berkaitan dengan pelayanan masyarakat juga, tetapi sidang ini aja sudah lima kali ya Pak Ahok, menghabiskan waktu. Pelayanan masyarakatnya juga berkurang. Ini enggak tahu beberapa kali ini. He-he. Agak repot juga,” kata Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/9/2016). Itulah gobloknya Patrialis, karena Ahok ingin melayani warga DKI maka ia tidak mau cuti, cuma karena dihalangi oleh aturan, maka Ahok pun menguji materi ke MK yang ia harus datang. Dan sampai sekarang pun Putusan MK soal cuti tidak kunjung keluar.
Dengan terjeratnya Patrialis dalam kasus suap, maka Patrialis menggunakan agama sebagai tameng tindakannya yang berlumuran dengan korupsi. Patrialis akan menyusul Akil Mochtar, mantan Ketua MK yang sudah divonis penjara seumur hidup. (gerpol)