Patrialis Akbar Pelacur Agama Ditangkap KPK di Hotel Esek-Esek

494254
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Patrialis Akbar adalah Gurita Cikeas di MK

JAKARTA – Area penangkapan Patrialis Akbar merupakan kawasan esek-esek dengan berbagai modus Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dikemas muncikari dengan cara kreatif.

Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini ditegaskan Ketua KPK Agus Raharjo, Kamis (26/1/2017).

Berita rekomendasi:

Hakim MK Patrialis Akbar kena OTT di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.
Patrialis bahkan kabarnya ditangkap saat bersama seorang wanita.

“‎Benar soal informasi OTT yang dilakukan KPK di Jakarta. Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. ‎ Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ucap Agus seperti dilaporkan Theresia Felisiani Reporter Tribunnews.com.

Lalu seperti apa kawasan Tamansari di Jakarta Barat?

Penelusuran Tribunnews dari berbagai sumber, Tamansari bak surga bagi laki-laki hidung belang.

Di kawasan tersebut merupakan kawasan esek-esek, meski tak ada lokasi resmi banyak Penjaja Seks Komersil (PSK) yang tawarkan diri di lokasi tersebut.

Pada Bulan Agustus 2015 ada 25 wanita cantik digiring ke Polda Metro Jaya. 25 Wanita cantik tersebut ternyata merupakan PSK yang menjajakan diri dengan modus baru. Wanita-wanita tersebut dimasukkan dalam sebuah mobil yang diparkir di pinggir jalan, lalu ada muncikari yang bertugas mencari pria hidung belang yang berkeliaran.

Pria mata keranjang yang sedang berburu kenikmatan tersebut kemudian dibawa masuk muncikari untuk memilih wanita-wanita yang menawan. Setelah dipilih dan deal dengan harganya pria hidung belang lalu membawa wanita tersebut ke hotel di kawasan tersebut. Wanita-wanita tersebut berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Saat penggerebekan tersebut mereka ditampung dalam sebuah ruko tak jauh dari lokasi parkir mobil tempat pria hidung belang memilih.

Tarif PSK pada tahun tersebut berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu. (*)

(tribunnews/gerpol)