Pembenci Ahok Kejang-Kejang, Kata Sekjen PDIP ‘Ahok Gate’ Tidak Akan Lolos

1497580
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Jakarta – Empat fraksi di DPR menggulirkan hak angket ‘Ahok-Gate’ terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai angket itu tidak akan disahkan.

“Kami yakin angket itu tidak akan menjadi suatu keputusan di DPR,” ujar Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).

Hasto mengatakan tekanan politik dari masyarakat terkait status Ahok itu tidak semestinya dilakukan DPR dengan mekanisme formal. “Di sini, pressure politik dari masyarakat seharusnya tidak dilakukan dengan mekanisme formal di DPR,” tuturnya.

Baca Juga:

Hasto menilai pengguliran hak angket tersebut seharusnya memiliki substansi yang kuat. Menurutnya, keputusan menonaktifkan Ahok berada di tangan Mendagri.

“Kami tidak melihat ada substansi karena keputusan ada di Mendagri dan Mendagri mempunyai dasar-dasar yang kuat mengapa Pak Ahok tetap menjadi gubernur,” ucapnya.

Sebelumnya, Tjahjo menerima surat balasan dari Ketua MA Hatta Ali atas permintaan fatwa terkait dengan status Gubernur DKI Jakarta Ahok. Tjahjo menunjukkan penggalan surat balasan dari Hatta Ali.

Berikut isi penggalan surat itu:

“Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa).

Demikian untuk dimaklumi.

KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA

Prof Dr M HATTA ALI SH MH

(detikcom/gerpol)