Jakarta – Empat fraksi di DPR menggulirkan hak angket ‘Ahok-Gate’ terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai angket itu tidak akan disahkan.
“Kami yakin angket itu tidak akan menjadi suatu keputusan di DPR,” ujar Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
Hasto mengatakan tekanan politik dari masyarakat terkait status Ahok itu tidak semestinya dilakukan DPR dengan mekanisme formal. “Di sini, pressure politik dari masyarakat seharusnya tidak dilakukan dengan mekanisme formal di DPR,” tuturnya.
Baca Juga:
- Kurang Ajar Foto Jenderal Gatot Dicatut di Poster 212
- Muhammadiyah Tegaskan Aksi 212 Tidak Bermanfaat
- NU Larang Warganya Ikut Aksi 212 Jilid II
- Rencana Aksi Makar 212 dan Lempar Batu di Depan Gedung DPR RI
- Jangan Coba-coba Ikut, Aksi 212 Potensi Rusuh
Hasto menilai pengguliran hak angket tersebut seharusnya memiliki substansi yang kuat. Menurutnya, keputusan menonaktifkan Ahok berada di tangan Mendagri.
“Kami tidak melihat ada substansi karena keputusan ada di Mendagri dan Mendagri mempunyai dasar-dasar yang kuat mengapa Pak Ahok tetap menjadi gubernur,” ucapnya.
Sebelumnya, Tjahjo menerima surat balasan dari Ketua MA Hatta Ali atas permintaan fatwa terkait dengan status Gubernur DKI Jakarta Ahok. Tjahjo menunjukkan penggalan surat balasan dari Hatta Ali.
Berikut isi penggalan surat itu:
“Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa).
Demikian untuk dimaklumi.
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
Prof Dr M HATTA ALI SH MH
(detikcom/gerpol)