PENGEN TAU “GILANYA” PELAKSANAAN HUKUM DI NEGARA INI?
Ini sedikit contoh dan secuil ulasannya.
1. ALASAN PIHAK JAKSA LANGSUNG MENAHAN AHOK.
Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menegaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung ditahan usai divonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama. Ahok saat ini menjalani proses administrasi di Rutan Cipinang.
“Jadi bukan eksekusi, tetapi pelaksanaan penetapan hakim yang ada dalam putusan tadi,” ujar Ali Mukartono kepada wartawan di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
(sumber : https://m.detik.com/news/berita/d-3496309/jaksa-pastikan-ahok-ditahan)
Kesimpulannya : jaksa menahan ahok karena melaksanakan penetapan hakim (pengadilan negeri) yang ada dalam putusan.
2. ALASAN HAKIM PENGADILAN NEGERI MENAHAN AHOK.
“Menimbang bahwa Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP menyebutkan bahwa ‘surat putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan’,” kata hakim.
Apabila nantinya majelis hakim tidak mengeluarkan perintah penahanan tersebut, putusan hakim terhadap Ahok bisa dinyatakan batal demi hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” hakim menegaskan.
(sumber : https://m.detik.com/news/berita/d-3496245/penjelasan-hakim-tentang-perintah-penahanan-untuk-ahok?_ga=2.139118711.516132466.1494351709-1004386124.1494211297)
Kesimpulannya : hakim pengadilan negeri mencantumkan perintah penahanan di dalam putusan agar putusan tidak dinyatakan batal karena bertentangan atau melanggar Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP.
PADAHAL ….
Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yang dimaksud oleh Yang Mulia Majelis Hakim tersebut, sudah lama (hampir 5 tahun yang lalu) dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
Berikut sebagian isi pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait pasal tersebut :
“Pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mengakibatkan putusan batal demi hukum,” kata Ketua MK Moh. Mahfud MD saat membacakan putusannya di Gedung MK, Kamis (22/11).
(sumber : http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt50aea9e793963/mk–putusan-tanpa-perintah-penahanan-tetap-sah)
Pertanyaannya : Pak Hakim lupa atau pura-pura lupa ada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP?
3. DAN INI YANG PALING “GILA”.
Setelah jaksa menyatakan menahan Ahok karena melaksanakan penetapan dalam putusan hakim, sementara hakim menyatakan menahan Ahok untuk memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, ternyata penetapan penahanan Ahok JUSTRU DIKELUARKAN OLEH PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA, yang belum menerima penyerahan berkas perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(sumber : https://m.detik.com/news/berita/d-3497096/pengacara-kecewa-surat-penetapan-penahanan-ahok-baru-diterima#top)
Pendapat : Keluarnya penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunjukkan bahwa Ahok ditahan oleh Pengadilan Tinggi, bukan oleh Pengadilan Negeri sebagaimana yang dimaksud oleh majelis hakim, dan bukan pula untuk melaksanakan penetapan di dalam putusan hakim pengadilan negeri sebagaimana dimaksud oleh jaksa.
Penetapan penahanan tersebut juga sekaligus telah membuktikan bahwa penahanan terhadap Ahok sampai dengan sebelum diterimanya penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (kabarnya penetapan tersebut baru diterima pada sekitar pukul 20.00 WIB) adalah tidak mempunyai dasar hukum. Dengan kata lain, dengan sengaja telah dilakukan perampasan terhadap kebebasan Ahok. Jelas ini merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi Ahok.
4. ANGGAP SAJA INI BAGIAN TERAKHIR.
Apakah saat ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah berwenang untuk menahan Ahok?
Sebaiknya tidak saya teruskan daripada …..
Emang masih ada lagi kegilaan yang lain?
Jawab saya : “SEKAMPUNG !!!”
gerilyawan gerpol