Pernyataan Sikap
Solidaritas Rakyat Jakarta untuk Keadilan
Vonis untuk Ahok Adalah Matinya Keadilan dan Kemenangan Intoleransi dan Radikalisme di Indonesia
Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan vonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama adalah bukti yang senyata-nyatanya bagi kematian keadilan di Indonesia dan kemenangan intoleransi dan radikalisme di Indonesia.
Pada hari ini, Rabu 10 Mei 2017, kami di Jakarta berkabung, demikian pula aksi yang sama di Bandung, Yogyakarta, Menado, Kupang, Denpasar dan wilayah-wilayah lain di Indonesia yang menandakan Indonesia Berkabung.
Kami Solidaritas Rakyat Jakarta untuk Keadilan yakin Ahok tidak bersalah, yang Ahok lakukan adalah melawan intoleransi dan penggunaan agama sebagai alat politik (politisasi agama) yang menciderai kemuliaan agama itu sendiri, namun ironisnya Ahok dihukum dengan penodaan agama. Penggunaan agama untuk kepentingan politik kekuasaan dan kekerasan justeru yang menodai keluhuran ajaran agama.
Dalam prakteknya juga, penggunaan Pasal 156a merupakan agenda kelompok intoleran, radikal dan politisi oportunis-korup untuk menjerat lawan politik dan kelompok yang berbeda dari mereka.
Oleh karena itu, kami mendukung upaya banding yang dilakukan oleh Ahok untuk mencari keadilan dan kebenaran yang sesungguhnya. Dan upaya penangguhan penahanan yang salah satunya Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat telah bersedia menjadi penjamin, dan bahwa penahanan terhadap Ahok harusnya tidak dilakukan karena Ahok telah memutuskan untuk banding yang berarti putusan Pengadilan Negeri Jakarta belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dalam proses sidang-sidang sebelumnya, Ahok juga telah koperatif dan bersikap baik, maka pemaksaan penahanan terhadapnya adalah pelanggaran hak asasi manusia.
Terkait putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara kami sependapat dan mendukung pernyataan ahli hukum dan pembela hak asasi manusia Todung Mulya Lubis dalam serial twitnya yang menyebutkan putusan Majelis Hakim adalah “pembunuhan besar-besaran” (“an overkill”). “Karena Jaksa tidak menuntut Ahok untuk penistaan agama. Majelis Hakim yang menyeret Ahok menjadi penista agama. Normalnya Majelis Hakim mendasarkan vonisnya pada requisitor jaksa. Adalah sangat tidak biasa Majelis Hakim memeriksa dan mengadili sendiri. Digunakannya pasal penistaan agama oleh Majelis Hakim adalah inisiatif Majelis Hakim untuk menjustifikasi terjadinya penistaan agama.”
Oleh karena itu kami mengeluarkan pernyataan sikap:
1. Mendukung dan siap mendampingi perjuangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk terus mencari keadilan bagi kasusnya baik dalam upaya banding dan proses selanjutnya, karena bagi kami Ahok adalah tokoh utama dalam perjuangan anti-korupsi dan pelayan bagi rakyat Jakarta, kasus penodaan agama hanyalah cara licik lawan-lawan politik Ahok untuk menyingkirkannya agar tidak melayani dan menjaga publik Jakarta.
2. Kepada Pengadilan Tinggi DKI untuk segera menangguhkan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang selama ini telah bersikap koperatif dalam persidangan dan membebaskan Ahok dari semua tuduhan.
3. Mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memeriksa Majelis Hakim yang mengadili Ahok karena putusan pengadilan yang di luar kelaziman, mengabaikan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi fakta, ahli-ahli khususnya ahli agama baik dari PBNU dan MUI yang meringankan Ahok, keterangan Ahok sebagai terdakwa, Nota Pembelaan Ahok dan Penasehat Hukumnya bahkan tuntutan Jaksa itu sendiri. Kami memandang putusan Majelis Hakim lebih condong dan memihak pada keterangan saksi-saksi pelapor dan saksi-saksi ahli yang menguatkan keterangan para pelapor yang sudah memiliki kebencian pada Ahok, khususnya yang terafiliasi dengan FPI dan salah satu anggota Majelis Hakim Abdul Rosyad melalui akun facebooknya menyebarkan propaganda tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
4. Mendesak Pemerintah Indonesia khususnya Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak segala pelanggaran dan kejahatan kebencian berdasarkan SARA sebagai bentuk perlawanan yang nyata pada intoleransi dan radikalisme yang mengancam kedamaiaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
5. Menyerukan kepada semua pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk bersatu dan merapatkan barisan serta terlibat aktif dalam perjuangan menuntut keadilan bagi Ahok baik melalui aksi penggalangan massa, memberikan jaminan penahanan, dan upaya-upaya hukum dan politik lainnya dengan mengedepankan aksi yang cerdas, kreatif, damai dan menjauhi kekerasan.
Jakarta, 10 Mei 2017
Solidaritas Rakyat Jakarta untuk Keadilan
#IndonesiaBerkabung
#Justice4Ahok
#KeadilanUntukAhok
(gerpol)