Si “Kafir” alias Kangen Firza Rizieq Shihab telah dilaporkan oleh sejumlah Ormas terkait kasus penodaan agama.
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Baca: Ahok Ditahan, Apa Kabar Penodaan Agama oleh Si “Kafir” Rizieq?
Lima bulan setelah Rizieq dilaporkan, tak ada perkembangan berarti terkait kasus itu.
“Kami sebagai korban ceramah Rizieq Shihab melihat situasi perkembangan laporan yang hampir lima bulan belum ada perkembangan,” ujar Ketua PMKRI Angelo Wake Kako di Aula Margasiswa PMKRI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
PP-PMKRI pada 26 Desember 2016 resmi melaporkan Rizieq atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
“Sejauh ini saksi terlapor sudah dimintai keterangan Polda Metro Jaya. Kami kooperatif dengan langkah memberikan kepercayaan penuh mengusut tuntas perkara ini,” ujar Angelo.
Ia mengatakan, dalam perkembangannya, PMKRI belum menerima surat peningkatan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ia membandingkan lambatnya proses laporan ini dengan kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Dalam kasus Ahok begitu cepat kerja polisi, jadi prioritas tinggi,” kata Angelo.
Ia berharap, polisi segera menunjukkan titik terang dan tidak menjadikan Rizieq kebal hukum.
Rencananya, pekan depan, PMKRI akan menyambangi Mabes Polri untuk meminta kepastian terkait proses kasus ini.
“Kami masih percaya keadilan dan kebenaran masih kita menangkan melalui jalur hukum. Jangan hanya karena tekanan massa kemudian polisi bergerak,” kata dia.
Rizieq dilaporkan atas video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Minggu 25 Desember 2016.
Dalam ceramah itu, Rizieq dianggap menyinggung keyakinan umat Kristiani. PMKRI turut melaporkan akun yang menyebarkan video itu.
(kompascom/gerpol)