Polda Metro Jaya menetapkan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath sebagai tersangka kasus dugaan makar. Dari tangan tersangka polisi menyita ratusan juta rupiah.
“Dari tangan tersangka kita menyita uang sekitar 180juta rupiah.” Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan TribunNews.
Baca:
- Aksi 313: Aksi Bela Negara, Pembayar Pajak. Disusupi Aksi Makar Curut Al Khaththath
- Kombes Argo: Al Khaththath Akan Menggulingkan Pemerintahan Jokowi
- Ini Dia Bukti Al-Khaththath FUI Pendukung Anies Sandi Terlibat Makar
Argo menambahkan, Al-Khaththath ditangkap polisi saat tengah menginap di Hotel Kempinsi, Jakarta Pusat pada Jumat (31/3/2017) dini hari kemarin. Dia ditangkap sebelum aksi unjuk rasa 313 atau aksi 31 Maret 2017.
Argo juga menyebutkan bahwa tersangka mengakui uang tersebut nantinya akan di gunakan untuk dibagi kepada massa yang ikut berorasi dalam aksi 313 tersebut.
” Ya tersangka mengakui bahwa uang tersebut akan dibagikan kepada massa yang ikut Demo 313.” Ujar Argo
Saat ini Al-Khaththath di tahan di Polda Metro Jaya bersama ZA, IR, V, dan M atas tuduhan serupa. Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(kabarpolisi/gerpol)