Polri Harus Keluarkan “Surat Perintah Tangkap” Rizieq Shihab

2363
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Rizieq Buron

JAKARTA-Bareskrim Mabes Polri harus segera menetapkan Rizieq Shihab dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan selanjutnya mengeluarkan “Red Notice” yang ditujukan kepada Interpol di seluruh dunia agar dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawaban berbagai laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya.

Apalagi, menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut merupakan bagian dari “tindakan polisional.

“Jika Rizieq Shihab nyata-nyata menghindar diri dari upaya penyelidikan dan penyidikan atas belasan Laporan Polisi dari masyarakat korban tindak pidana, dengan bungkusan menjalankan Ibadah Umrah atau sedang memenuhi undangan Radja Salman atau atas alasan keperluan lain di luar negeri, maka Bareskrim Mabes Polri harus segera memasukanya sebagai DPO,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (14/5).

Menurutnya, tuntutan masyarakat agar Polri segera melakukan upaya paksa terhadap Rizieq Shihab di luar negeri, sangat beralasan. Karena setelah cukup lama penyelidikan sejumlah kasus terhenti lantaran berbagai dinamika politik pilkada DKI Jakarta serta persidangan kasus pidana penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

Namun demikian pasca pilkada DKI Jakarta dan pasca persidangan kasus Ahok, publik mulai mengarahkan perhatian dan dukungannya kepada Polri agar segera menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap Rizieq Shihab, melalui sebuah proses hukum yang akuntable dan transparan.

Sebagai seorang ulama ujar Petrus, langkah Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia sonder permisi di saat Polri sedang membuka kembali penyelidikan dan Penyidikan atas sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat, sungguh-sungguh sangat memalukan.

Terlebih-lebih karena Rizieq Shihab dikenal sebagai seorang ulama yang sering menggunakan kekuatan massa untuk menyuarakan penegakan hukum dan keadilan atas sejumlah kasus.

Langkah Rizieq Shihab justru menjadi kontraproduktif bahkan mencederai nama besarnya sebagai seorang ulama yang akhir-akhir ini mulai pudar. Apalagi saat ini tidak kurang dari dua belasan laporan polisi antara lain (penodaan lambang negara, penodaan agama kristen, ancaman pembunuhan terhadap Pendeta, rekaman video porno dll.) yang sudah antri menanti Rizieq Shihab untuk mempertanggungjawabkan satu-persatu laporan masyarakat dimaksud.

Meskipun Rizieq Shihab sudah dua kali dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus rekaman video percakapan yang bermuatan pornografi, namun dalam surat panggilan Penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu baik Rizieq Shihab, Istrinya maupun firza Huzein sama-sama tidak ada seorang-pun yang memenuhi panggilan Penyidik.

Justru mereka meminta Polri menjadwal ulang panggilan dengan alasan ada halangan yang tidak bisa dielakan. Untuk itu Polri telah memanggilnya kembali untuk datang pada tanggal 10 Mei 2017 yang lalu akan tetapi Rizieq Shihab, tetap tidak memenuhi panggilan itu karena sedang berada di luar negeri.

“TPDI mendukung langkah Polri melakukan upaya paksa terhadap Rizieq Shihab, karena sudah dua kali panggilan Penyidik yang dilakukan secara patut dan dua kali panggilan itu Rizieq Shihab tidak memenuhinya secara tidak patut,” pungkasnya.

(gerpol)