Pospera: Negara Melanggar HAM Bila Membiarkan Spanduk SARA

498739
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Posko Perjuangan Rakyat

Rilis Pernyataan Sikap Pospera Jakarta Barat

JIKA NEGARA MEMBIARKAN SPANDUK SARA MAKA NEGARA MELAKUKAN PELANGGARAN HAM

Penganiayaan, Pengeroyokan serta penyerbuan rumah pendukung Basuki Djarot, saudara Iwan, merupakan buah dari tersebarnya kebencian SARA akibat maraknya spanduk spanduk provokasi dan penyebaran kebencian yang merata di seluruh wilayah Jakarta.

Kita sama sama tahu bahwa seluruh spanduk penyebar kebencian itu dibuat karena terkait untuk memenangkan salah satu Paslon Cagub dan Cawagub.

Lebih jauh lagi, spanduk spanduk penyebar kebencian dan isu SARA bertebaran di banyak tempat tersebut dibaca bukan saja oleh orang dewasa tetapi juga oleh anak anak kecil dan dibawah umur mulai SD, SMP maupun SMU.

Akibatnya isi kepala anak dan hati anak anak kecil dan dibawah umur itu sudah merasuk kebencian SARA. Anak anak kecil dan dibawah umur itu “dipaksa” melalui spanduk spanduk untuk membenci sesama manusia hanya karena perbedaan etnis dan agama.

Hasil nya sudah dirasakan bagaimana anak anak kecil dan dibawah umur saat ini saling mencibir, mamaki dan mengeliminir teman sekelasnya, teman sepemukimannya yang berbeda etnis dan Agama.

Jika ini semua dibiarkan oleh Negara maka kita tinggal menunggu hari untuk mendengar berita pengeroyokan, penganiayaan dan berbagai kekerasan fisik maupun verbal dari sekelompok anak SD terhadap temannya yang berbeda Etnis dan Agama.

Tidak bisa dibayangkan bagaimana prilaku pendukung paslon itu jika paslon nya menang dan berkuasa di Jakarta. Jangan jangan nanti yang dipaku di tembok tembok bukan lagi spanduk kebencian tapi orang orang yang mereka benci. Jangan jangan nanti yang di gantung di tiang tiang listrik bukan lagi spanduk kebencian tapi tubuh orang orang yang mereka benci.

Tanggal 19 April Pilkada Jakarta selesai tetapi kebencian SARA yang sudah tertanam di kepala, merasuki hati dan mengalir dalam urat nadi melalui spanduk spanduk SARA itu tidak seketika berhenti saat penghitungan suara berakhir.

Terkait dengan semua uraian diatas. Untuk mencegah “iwan iwan” lain berjatuhan, untuk memadamkan api kebencian dan racun SARA yang terlanjur disebarkan maka mau tidak mau Negara harus bertindak tegas. Untuk itu maka kami menyampaikan sikap sebagai berikut :

Point tuntutan :

1. Agar Polisi mengusut tuntas Pengeroyokan,penganiayaan berencana.

2. Agar polisi dan istansi terkait bersikap tegas membersihkan seluruh spanduk provokatif berisi SARA dan kebencian yang dibaca bahkan oleh anak2 SD serta terbukti telah merusak kedamaian yang selama ini terjaga.

3. Menangkap pembuat dan pemasang spanduk provokatif, SARA dan kebencian.

4. Jika polisi dan instasi terkait membiarkan hal itu maka bisa dikatakan polisi dan instansi terkait melakukan pelanggaran HAM dengan bentuk pembiaran terjadinya intimidasi terhadap hak hak politik Rakyat.

5. Agar Komnas Perlindungan Anak bersikap dan bertindak mencegah kebencian SARA yang ditularkan ke anak anak kecil dan dibawah umur.

5. Menuntut negara untuk melindungi setiap perbedaan sikap politik dan keyakinan ber Agama agar bebas dari intimidasi.

6. Meminta seluruh Rakyat Indonesia khususnya Rakyat Jakarta untuk tetap bersatu, bergandengan tangan melawan adu domba, provokasi SARA dan penyebaran kebencian.

7. Meminta seluruh para paslon dan pendukungnya, no 2 maupun no 3 bersama sama turun kelapangan bergotong royong membersihkan jakarta dari spanduk spanduk kebencian SARA dan bersama sama untuk mewariskan pada anak cucu kita kesejahteraan bukan kebencian.

Jakarta 15 Maret 2017
DPC POSPERA
Jakarta Barat

(gerpol)