Rasain, Panwaslu Usir Anies dari TPS 29

2590
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Jakarta- Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Selatan meminta calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, meninggalkan RT 07/RW 05, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (19/2/2017). Hal itu terjadi saat Anies datang ke lokasi tersebut dan pada saat bersamaan berlangsungnya pencoblosan ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 29.

(baca: Data TPS Suara Ahok Dicuri Anies)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti menyatakan, permintaan agar Anies segera meninggalkan lokasi bertujuan agar tak ada tindakan yang mengarah pada kampanye.

“Panwaslu Jaksel sudah mengingatkan melalui tim kampanye untuk segera meninggalkan lokasi TPS. Agar tidak terjadi hal-hal yang mengarah kepada kampanye,” kata Mimah melalui pesan singkatnya, Minggu sore.

(baca: Terungkap Cara Licik Anies Mencuri Suara AHY)

Anies memang mendatangi permukiman warga di RT 7/RW 5 Kelurahan Kalibata saat tengah berlangsungnya pencoblosan ulang di TPS 29. Keberadaannya di lokasi tersebut tak berlangsung lama karena langsung diminta meninggalkan tempat oleh pihak Bawaslu.

(kompas/gerpol)