Rekan Bisnis Sandi Dijemput Paksa Polisi Kasus Penggelapan Tanah, Sandi Nunggu Giliran

500907
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Polda Metro Jaya menjemput paksa saksi bernama Andreas Tjahjadi dalam kasus penggelapan tanah. Andreas dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli tanah senilai Rp 8 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya penjemputan paksa tersebut.

Baca:

“Iya tadi pagi jam 00.00 WIB dijemput paksa di Bandara Soekarno-Hatta begitu landing,” ujar Argo kepada detikcom, Kamis (13/4/2017).

Andreas merupakan rekan Sandiaga Salahudin Uno. Andreas baru saja tiba dari Amerika Serikat (AS) usai mengikuti turnamen golf internasional. Andreas ditunjuk sebagai salah satu delegasi dari Persatuan Golf Indonesia yang dikirim ke AS.

Argo menyebutkan, penjemputan paksa Andreas ini dilakukan karena dia sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Andreas sedianya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara jual-beli tanah senilai Rp 8 miliar.

“Dia sudah dua kali dipanggil kok tapi tidak hadir, ya sudah dijemput paksa,” tuturnya.

Saat ini Andreas masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Statusnya masih sebagai saksi.

Andreas dan Sandiaga sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan jual-beli aset tanah senilai Rp 8 miliar yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor, Djoni Hidajat. Sementara pihak Andreas melalui kuasa hukumnya P Parulian mengatakan, tanah tersebut adalah milik PT Japirex.

PT Japirex adalah perusahaan industri rotan, di mana Sandiaga menjadi Komisaris Utama di perusahaan tersebut. Petinggi Japirex memutuskan untuk melikuidasi perusahaan pada tahun 1992, sehingga sejumlah aset kemudian dijual.

(detikcom/gerpol)