Rekayasa Kasus Ahok Makin Terungkap, Banyak Bukti Video Tak Bisa Diputar, Kok Bisa Kasus Ahok P21?

500260
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

I Wayan Sudirta, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, mempertanyakan sejumlah alat bukti berupa video yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus dugaan penodaan agama. Sebab, beberapa bukti video tidak bisa diputar.

Wayan menilai, gagalnya pemutaran bukti video merupakan kelemahan jaksa penuntut umum dalam memberikan dakwaan kepada Basuki atau bisa dipanggil Ahok. Ia heran berkas kasus yang dituduhkan kepada Ahok bisa dinyatakan lengkap atau P21.

Kelemahan dalam menyajikan alat bukti dalam persidangan, katanya, membuktikan ketidaksesuaian dengan fakta yang terjadi. “Kasus menjadi P21 atau dinyatakan lengkap ditetapkan karena alat bukti. Alat bukti video kemudian tidak bisa dibuka. Kalau begitu bagaimana P21 bisa terjadi,” kata Wayan di Jakarta Pusat, Rabu 5 April 2017.

Baca:

Tidak hanya itu, menurut Wayan, saksi pelapor yang memberikan keterangan di muka sidang lemah lantaran tidak melihat dan mengalami langsung kejadian. Karena itu, kata Wayan, jaksa sudah semestinya menuntut Ahok bebas.

“Saya berkesimpulan jaksa harus menuntut bebas Pak Ahok. Tidak ada larangan jaksa untuk menuntut bebas,” ujarnya.

Wayan menuturkan, jaksa jangan terpengaruh tekanan untuk memberikan tuntutan. Meski demikian, ia akan tetap menghormati seluruh keputusan jaksa dan majelis hakim.

“Kasus ini karena tekanan dan mobilisasi massa. P21 itu kecelakaan karena ada tekanan, ada demo yang luar biasa,” kata Wayan.

Ahok didakwa menodai agama terkait pidatonya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Dalam persidangan ke-17, Selasa 4 April, beberapa bukti video dari jaksa tidak bisa dibuka.

(metrotvnews/gerpol)