Polisi akhirnya resmi melarang mobilisasi massa yang dapat mengintimadasi proses pemungutan suara di Tempat Pemugutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua dilakukan pada Rabu (19/4) mendatang.
Larangan ini termaktub dalam Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh tiga institusi, yakni Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta pada Senin (17/4).
Baca:
- Tamasya Al Maidah Dari Pendukung Anies-Sandi Mengancam Kelancaran Pilkada
- Terbongkar! Ketua Panitia Tamasya Al Maidah adalah Guru Agama Prabowo
- Setara: Tamasya Al Maidah bentuk Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif
“Sudah beredar maklumat Polda Metro Jaya intinya larangan pengerahan massa. Sistem keamanan tidak hanya melibatkan Jakarta. Melibatkan juga unsur kepolisian serta TNI,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4).
Adapun maklumat tersebut memuat tiga poin, yaitu :
Pertama, setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiataan apapun, yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya.
Hal itu dikarenakan dapat membuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta kurang kondusif dan dapat merasa terintimidasi baik secara fisik dan psikologis.
Sementara, sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPU DKI Jakarta dan pengawas Pilkada yang berwenang yaitu bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.
Kedua, bila ada kelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali.
Bila sudah ada di Jakarta, maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Ketiga, bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan dikenakan sanksi dan diproses sesuai prosedur hukum
Pihak yang Berlibur
Boy menegaskan, larangan itu tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin datang ke Jakarta untuk berlibur. Ia mempersilakan masyarakat yang berada di kawasan sekitar Jakarta, seperti Tangerang, Depok, Bogor, dan Bekasi beraktivitas di Jakarta seperti biasa.
“Maksudnya ini, kalau datang untuk jalan ke mal, Monumen Nasional, kawasan Ancol untuk berlibur, itu adalah hak masyarakat. Di sini dikatakan yang mengintimidasi secara fisik dan psikologis dengan datang ke TPS,” kata dia.
Ia pun meminta masyarakat mempercayakan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS kepada pihak panitia penyelenggara. Boy mengatakan, proses pemungutan suat di TPS akan ditanggujawabi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
TPS itu adalah hak KPPS yang akan memimpin proses pemungutan suara.
“Kalau bisa diatasi, dia akan atasi. Tapi kalau tidak dia akan minta bantuan petugas yang berjaga di sekitar,” tutur Boy.
Aksi Tamasya Al Maidah merupakan kelanjutan demonstrasi menentang calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjabat kembali sebagai kepala daerah. Rangkaian demonstrasi bermula dari ucapan Ahok yang dianggap menodai agama saat menyitir Surat Al Maidah ayat 51.
(cnn/gerpol)