Resmi! Polisi Sudah Keluarkan Surat Perintah untuk Bawa Paksa Rizieq-FPI

6488
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Ini dia daftar pihak-pihak yang melaporkan Rizieq Shihab. Sebagian besar berdasar pada pidatonya yang selalu menyebarkan ujaran kebencian dan potensial untuk menimbulkan konfik di antara masyarakat. Semoga lekas 'terpanah' ya si Rizieq ini.

Polisi tengah menyiapkan surat perintah penjemputan atau membawa Habib Rizieq Syihab terkait kasus dugaan pornografi ‘baladacintarizieq’. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini masih berada di Malaysia.

“Kita sudah siapkan surat perintah membawa untuk Habib Rizieq. Besok suratnya kita keluarkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (14/5/2017).

Menurut Argo, surat itu dikeluarkan karena Rizieq sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. “Ya karena yang bersangkutan sudah 2 kali dipanggil tetapi tidak datang,” imbuh Argo.

Argo menegaskan bila status Rizieq yang masih sebagai saksi tidak menghalangi polisi untuk mengeluarkan surat perintah itu. Menurut Argo, ketentuan untuk menjemput atau membawa saksi ada di KUHP.

“Statusnya saksi. Boleh kok saksi dibawa atau dijemput, itu diatur Pasal 216 KUHP,” ungkapnya.

Pasal 216 KUHP berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah’.

Polisi telah melayangkan dua kali pemanggilan kepada Rizieq untuk diperiksa terkait dugaan pornografi ‘baladacintarizieq’. Panggilan kedua dilayangkan pada tanggal 8 Mei lalu, namun Rizieq tengah berada di Malaysia setelah sebelumnya melaksanakan umrah di Arab Saudi.

Sementara itu, kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera, menampik anggapan Rizieq tidak kooperatif dalam kasus ‘baladacintarizieq’. Kapitra memastikan Rizieq akan datang dan memenuhi panggilan polisi.

“Dia gentleman, dia strong man. Dia pasti datang asalkan jelas perbuatan yang dituduhkan ke dia. Dugaan perkaranya juga,” ujar Kapitra di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

(detikcom/gerpol)